Tak Punya KTP, Warga Kehilangan Hak Politiknya

MAMUJU, FMS-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mamuju mengimbau warga  masyarakat yang belum memiliki e-KTP supaya melakukan pengurusan identitas kependudukan.

"Kalau sampai tanggal (30/9/2016) belum melakukan perekaman e-KTP maka tidak bisa mengikuti pilkada karena tidak terdaftar sebagai pemilih tetap," ungkap H.Suparman kepala Disdukcapil Mamuju, Selasa (27/9/2016).

Suparman melanjutkan, masyarakat Mamuju yang belum melakukan perekaman e-KTP sebanyak 63.936 orang. Ini merupakan data dari dulu yang hingga saat ini belum merekam e-KTP.

"Kami sudah melakukan sosialisasi ke kecamatan, kelurahan dan desa agar pihaknya memberikan data masyarakatnya yang belum melakukan perekaman. Ini agar  dilaporkan ke Disdukcapil sehingga kendaraan perekaman mobail bisa didatangkan kedaerahnya. Namun, Sampai sekarang perhatian camat, lurah, dan kepala desa tidak ada. Mereka tidak peduli.
Tidak mungkin kami mengunjungi warga satu persatu untuk melakukan perekaman", imbuhnya.

Selama ini Disdukcapil sudah melakukan perekaman dengan mendatangkan kendaraan Mobail ke kecamatan dan desa. Namun masih tersisa puluhan ribu warga yang belum melakukan perekaman. (MA/Ha)

Related

MAMUJU 5418666277064037722

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini