SK Dirut PDAM Kedaluarsa, Bupati Diminta Bersikap

MAJENE, FMS - Surat Keputusan (SK) Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Majene, yang terangkat pada 2002 silam hingga saat ini belum diperbaharui alias kedaluarsa.

Padahal, jika merujuk pada Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian PDAM telah menyebutkan masa jabatan Direktur, empat tahun dalam satu periode dan dapat diperpanjang hanya sekali. Direkrur Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Apkan) Sulbar Muh Arifullah mengaku, pihaknya kerap mempertanyakan masa SK Dirut PDAM kepada bupati Majene yang kala itu masih dijabat Kalma Katta, namun tak kunjung terealisasi.

"Kita harap kepada bupati Majene yang saat ini dinakhodai Fahmi Massiara  agar membenahi struktur di tubuh PDAM Majene yang masih dijabat oleh Arif Nur yanh hingga kini sudah berjalan selama 14 tahun," ungkap Arifullah.

Terpisah, Wakil Bupati Majene Lukman Nurman mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan soal PDAM ke Bupati Majene Fahmi Massiara untuk melakukan pembahasan tentang masalah tersebut.

Menurut mantan wakil ketua DPRD Majene itu, untuk jadwal pembahasan masa jabatan Dirut PDAM Majene harus dilakukan secara mendetail."Kita akan berkoordinasi ke pak bupati, nanti beliau
yang menentukan jadwal pembahasannya," tandasnya.(HM)

Related

MAJENE 212169715779746436

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini