Wabup Terpilih Mamasa Terancam Batal

MAMASA, FMS - Keputusan DPRD Mamasa Nomor 6/KPTS/DPRD/IX/2016 belum menjaminan politisi Golkar, Bonggali akan langsung ditetapkan sebagai Wakil Bupati (Wabup) defenitif pasca pemilihan di gedung dewan, Rabu lalu.

Rival Bonggalagi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marthinus Tiranda (MT) resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dengan Nomor gugatan 82/G/2016/PTUN.Mks.

Pengacara MT, Hatta Kainang mengatakan, gugatan disampaikan setelah melihat fakta yang terjadi selama proses pengisian kekosongan jabatan wakil bupati yang terkesan dipaksakan dan melanggar aturan.

"Kami berharap dengan gugatan ini, keputusan DPRD dapat dianulir kembali demi hukum," ungkapnya saat dihubungi via telepon, Jumat (30/9/16).

Dikatakan, telah terjadi pengabaian oleh Panitia Pemilihan (Panli) terhadap surat penarikan berkas yang dimasukkan MT padahal seharusnya dibuka ruang untuk membahas isi surat itu, termasuk alasan penarikan berkas.

Hatta menjelaskan, setelah melaporkan gugatan kliennya, Ia juga akan melayangkan surat pemberitahuan ke Mendagri terkait proses hukum yang sedang ditempuh.

"Kami akan bersurat ke Mendagri, sehingga Mendagri tahu dan menjadi pertimbangan untuk menerbitkan SK," jelasnya.

Selain itu, dirinya akan memasukkan surat keberatan mewakili kliennya ke DPRD Mamasa dan Panli tentang keberatan atas proses yang telah terjadi.Pengacara yang diberi surat kuasa tertanggal 29 September 2016 mengaku akan segera memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Polewali.

"Minggu depan saya akan masukkan surat gugatan ke Pengadilan Polewali terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ketua DPRD Mamasa," tutur Hatta.

Menurut Hatta, ketua DPRD mestinya tidak menggelar pemilihan namum harus meminta pertimbangan ke Mendagri langkah apa yang harus dilakukan.


"Harusnya ada surat ke Mendagri, apakan itu dari ketua DPRD untuk meminta pertimbangan. Kemudian jawaban atas surat tersebut juga harus ada. Bukan mendasarkan keputusan pada konsultasi lisan dan jawaban lisan semata. Masalahnya disini karena Ia membiarkan hal itu," kata Hatta.

Selain itu, dalam jabatannya sebagai ketua DPRD ada upaya pembiaran untuk mengabaikan surat Bupati Mamasa terkait penarikan berkas Marthinus. "Dengan diabaikannya surat tersebut, berarti hak klien kami itu dihilangkan," tukas Hatta.(Kedi)

Related

MAMASA 5038604852474226528

Post a Comment

  1. Disinilah diuji kwalitas seoarang politisi apalagi ini keputusan kolektif yg melibatkan banyak kepala politisi, selaku wakil rakyat, para anggota DPRD MAMASA. CONTOH: SURAT USULAN MASYARAKAT SAJA YG RESMI MASUK ATAS NAMA MASYARAKAT PEMERHATI PEMERINTAH KAB. MAMASA ,YG MENGUSULKAN NAMA DARI MASYARAKAT KEPADA KETUA DPRD DAN PARTAI PENGUSUNG BAHKAN DITEMBUSKAN KE ANDDOTA DPRD LAINNYA " TIDAK PERNAH DIGUBRIS SAMA SEKALI, JANGANKAN MAU DIBAHAS. BOLEH SILAHKAN CEK SURAT TSBT DI SEKERTARIAT DPRD KAB.MAMASA. TKS

    ReplyDelete

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini