Wabup Harap Majene Dapat Pertahankan WTP

Majene, fokusmetrosulbar.com- Pemeriksaan Interim LKPD Tahun 2017 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sulbar masih berlangsung saat ini di Kabupaten Majene. Selama 40 hari, pemeriksaan terus dilakukan dengan sasaran Sekterariat Daerah, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Partai Politik.

Wakil Bupati Majene Lukman mengharapkan, hasil pemeriksaan oleh auditor BPK, status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dipertahankan. Menurutnya, predikat WTP yang diperoleh tahun lalu masih belum maksimal dan perlu peningkatan di beberapa sektor. Salah satunya indikator kata Lukman, adalah Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Dinas Pendidikan Pemuda & Olahraga dan Dinas Kesehatan Majene.

"Hasil pemeriksaan BPK, Majene memang meraih WTP tapi belum maksimal, makanya perhatian pemerintah pusat masih belum maksimal juga. Salah satu indikator SPM ada pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan," terangnya saat menjadi pembina upacara Hari Kesadaran Nasional 17 Februari 2017 di halaman Kantor Bupati Majene.

Untuk diketahui, SPM merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan. Selain itu, SPM sebagai acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Dikatakan Lukman, dalam menyusun standar pelayanan perlu, memperhatikan beberapa prinsip yang sederhana. Standar Pelayanan yang mudah dimengerti, mudah diikuti, mudah dilaksanakan, mudah diukur dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau bagi masyarakat maupun penyelenggara.

Selain itu, konsistensi dalam penyusunan dan penerapan standar pelayanan harus memperhatikan ketetapan waktu, prosedur, persyaratan, dan penetapan biaya pelayanan yang terjangkau.

"Jadi kalau kami agak "mempush" kinerja OPD, tidak hanya karna kami menginginkan efektivitas kinerja seluruh aparat sipil negara, tapi juga karna sanksi yang akan diberikan kepada kami, jika SPM itu tidak terpenuhi," jelas lukman.

Lukman melanjutkan, bahwa penyusunan standar pelayanan harus bersifat partisifatif dengan melibatkan masyarakat, akuntabel, berkesinambungan, transparan dan memperhatikan aspek keadilan. (hms/har)

Related

MAJENE 154463351023774546

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini