Mari Tekan Angka Kecelakaan Dengan Taat Aturan Lalulintas

Ilustrasi. Foto: INT
Mamuju, fokusmetrosulbar.com - Dalam rangka memeringati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XIX Sulselbar bekerjasama Satker Perhubungan Darat Pemprov Sulbar menggelar Gebyar Sulbar di Anjungan Pantai Manakarra, Sabtu malam (23/9).

Pada acara yang mengusung tema "Sayangi Nyawa Kurangi Kecepatan" itu, Kepala BPTD XIX Sulselbar, Benni, mengajak seluruh karyawan baik dari perhubungan laut, udara dan darat untuk terus meningkatkan solidaritas, sinergitas, dan kerjasama sehingga terwujud pelayanan maksimal terhadap publik.

Benni menuturkan, keselamatan dalam berlalulintas saat ini bukan hanya menjadi isu regional dan nasional, namun hal demikian telah menjadi isu global, sehingga organisasi dunia WHO mendorong resolusi PBB Nomor 60/5 tahun 2005 tentang keselamatan dalam berlalulintas.

Ia memaparkan, dalam skala nasional pada tahun 2016 tercatat 18374 kasus dengan korban meninggal sebanyak 25859 orang, dimana korbannya didominisasi para pejalan kaki dan pengendara sepeda motor.

“Jika kita dirata-ratakan, korbannya 70 hingga 71 atau 3 sampai 4 orang meninggal perhari,” ujarnya.

Maka itu lanjutnya, pemerintah Indonesia memprogramkan pekan keselamatan yang mulai dicanangkan tahun ini dan diproyeksi berjalan hingga tahun 2020.

"Tujuannya untuk menekan angka kecelakaan hingga 50 persen,” ujarnya.

Kesempatan yang sama, Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharuddin Djafar mengatakan, berdasarkan data Dirlantas Polda Sulbar, provinsi ke-33 ini mengalami jumlah kenaikan angka kecelakaan sebesar 12 persen terhitung sejak bulan Januari 2017.

“Kalau kita rata-ratakan 1 hingga 2 orang perharinya meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan raya,” ungkapnya.

Sementara Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar, untuk menekan angka kecelakaan ia memerintahkan segenap jajaran Dishub baik provinsi maupun kabupaten untuk meningkatkan keberadaan rambu lalulintas utamanya dipersimpangan dan tikungan.

"Dan juga orang tua agar selalu mengawasi anaknya dan tidak memberi kendaraan pada anaknya yang masih dibawah 17 tahun," ujarnya.

ia juga mengimbau pihak kepolisian agar tidak memberi Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga yang tidak mampu membaca rambu lalulintas dan belum lincah berkendara.

“Jangan diberikan SIM kalau memang tidak lincah mengemudikan kendaraan sendiri dan paham rambu lalulintas, karena itu nantinya bisa berakibat fatal,” ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersubut Forkopinda, pejabat utama perhubungan, sejumlah OPD, tokoh masyarakat, agama, Danrem 142 Tatag, serta masyarakat setempat. (awl/tfk)

Related

MAMUJU 916774521705456924

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini