Kajati Sulselbar Tetapkan Ketua DPRD Sulbar Tersangka

Jan S Maringka (foto: online24jam.com)
Mamuju, fokusmetrosulbar.com- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)  Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Jan S Maringka dalam komprensi persnya di kantor Kejati Sulselbar menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulbar tahun 2015-2016.

Keempat tersangka yakni Ketua DPRD Sulbar berinisial AM dan tiga wakil ketua DPRD Sulbar  berinisial MW, HHH dan HH.

Kepala Kejati Sulselbar, Jan S Maringka mengatakan, penetapan empat unsur pimpinan ini sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

"Penetapan tersangka ini setelah sebelumnya dilakukan penetapan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi yang antara lain terdiri dari para anggota DPRD, pimpinan SKPD, pejabat pengadaan, pemilik perusahaan dan pihak terkait lainya," kata Jan S Maringka, Rabu (4/10/2017 dikutip dari media online tribuntimur

Adapun peran para tersangka ini diduga bertanggungjawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar tahun anggaran 2016.
Para tersangka dalam kedudukan sebagai unsur pimpinan DPRD Sulbar menyempakati besaran nilai pokok pikiran dengan nilai total anggaran Rp 360 Miliar untuk dibagi bagi kepada pimpinan maupun anggota sebanyak 45 orang.

"Jumlah itu terealisasi pada tahun 2016 sebesar Rp 80 miliar untuk kegiatan di PU/PR, Dinas Pendidikan, Sekwan serta sisanya tersebar diberbagai SKPD lain di Sulbar dan Kabupaten. Sedangkan terdapaf anggaran terealisasi tahun 2017," ujarnya.

Lebih jauh Jan S Maringka memaparkan, dalam kasus ini keempat anggota DPRD Sulbar diduga menerimah fee 5 sampai 10 persen dari total anggaran tiap proyek yang dikerjakan yang tujuannya fee tersebut untuk memuluskan agar proyek tersebu(awt dianggarkan dan diusulkan dalam APBD.Serta agar bisa dikerjakan oleh cukong proyek tersebut.

Modus lain, para tersangka disebutkan telah secara sengaja dan melawan hukum memasukan pokok pokok pikiran seolah- olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD 2016 tanpa melalui prosedur.
Sebagaimana dalam Permendagri nomor 52 tahun 2016 tentang pedoman anggaran pendapatan belanja negara daerah.
Melainkan kata Jan S Maringka anggaran tersebut dibahas dan disahkan pada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya baik dalam komisi maupun rapat badan anggaran dan paripurn. (awl/har)

Related

MAMUJU 6813825019031784354

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini