Begini Tanggapan Bawaslu Soal Maraknya APK di Pohon

Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin

Mamuju, FMS - Maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di pohon-pohon sepanjang kota Mamuju masih dalam kajian Bawaslu Mamuju.

"Kita masih lakukan kajian pelanggarannya setelah itu, kita akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP, begitu prosedurnya," kata Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin. Sabtu (29/12/2018).

Kata Rusdin, pihaknya telah mendokumentasikan APK yang terpasang di pohon-pohon yang tersebar di jalan-jalan protokol.

Baca juga: Ada APK Caleg Dipasang di Pohon

"Kita sudah dokumentasikan terkait APK yang ada di pohon-pohon sepanjang jalan protokol," beber Rusdin.

Rusdin menuturkan, pihaknya perlu mengkaji lebih dalam serta menilai dengan baik terkait pelanggaran APK yang terpasang di pohon.

Menurutnya, didalam aturan KPU, bahan kampanye yang dilarang dipasang di pohon seperti, stiker, poster dan sebagainya.

"Sebab, aturan terkait itu biasanya diatur didalam Perda. Kalau di UU nomor 7, itu hanya mengatur empat tempat yang dilarang," terang Rusdin.

Rusdin menjelaskan, terkait pemasangan APK di pohon dan di jalan-jalan protokol, itu dapat dilarang jika dinilai tidak sesuai dengan estetika lingkungan.

"Makanya, kita kaji dulu kemudian melakukan penertiban," ucapnya.

(usman)

Related

MAMUJU 7099916754660890927

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini