CPNS 2018, Arti Kode P1/L dan P2/L Dalam Pengumuman Hasil SKD


Mamuju, FMS - Pengumuman hasil SKD, CPNS 2018 terdapat kode P1/L dan P2/L.
Arti kode P1/L dan P2/L dalam pengumuman hasil SKD tersebut, tertuang dalam surat edaran yang diberikan oleh masing-masing instansi.

Arti kode P1/L dan P2/L ada di surat yang bersamaan dengan lampiran pengumuman hasil SKD CPNS 2018.

Dari surat edaran itu terdapat beberapa kode.

Berikut arti dan maksud kode yang ada di kolom keterangan pengumuman hasil SKD CPNS 2018:

1. Kode P1 adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.

2. Kode P2 adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.

3. Kode P1/L adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan dapat mengikuti SKB.

4. Kode P2/L adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD dan dapat mengikuti SKB.

5. Kode TL adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan Nilai Kumulatif SKD.

 6. Kode TH adalah peserta tidak hadir.

7. Kode TMS adalah peserta yang dinyatakan gugur.

Sebelumnya, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dikeluarkan secara bertahap.

Jumlah instansi yang mengumumkan hasil SKD diperkirakan akan terus bertambah.

Pasalnya, menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), sudah ada 324 instansi yang sudah selesai verifikasi dan validasi (verval) level 1.

Artinya, proses verval hasil SKD telah selesai dan tinggal diumumkan oleh instansi masing-masing.

(toni)

Related

MAMUJU 4279930376112070706

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini