AJI Kota Mandar Tolak Remisi Pembunuh Jurnalis

AJI

Mamuju, FMS - Atas adanya kebijakan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Kepres No. 29/2018, tentang pemberian remisi berupa perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara.

Dalang pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama, menjadi salah satu dari 115 terpidana yang menerima remisi. Otak pembunuhan jurnalis tersebut mendapat pemotongan masa hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara mendapat penolakan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar.

Ridwan Alimuddin selaku Ketua AJI Kota Mandar mengatakan, keputusan itu akan berimplikasi langsung pada iklim kebebasan pers di Indonesia. Pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis sepertinya mendapat angin segar dan berpotensi memunculkan peristiwa sejenis (kekerasan terhadap jurnalis) sebab rendahnya efek jera.

"Kasus pembunuhan Prabangsa yang terjadi di Bali tahun 2010 menjadi satu-satunya yang diselesaikan tuntas oleh Kepolisian. Pemerintah masih punya hutang delapan kasus pembunuhan jurnalis yang belum terungkap sampai saat ini," terang Ridwan. Jumat (25/1/2019).

AJI Kota Mandar menilai pemberian remisi adalah langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers di tanah air. Pemberian remisi dari seumur hidup menjadi 20 tahun akan melemahkan penegakan kemerdekaan pers.

"Bukan tidak mungkin nantinya akan menerima pembebasan bersyarat. Betapa tidak adilnya," jelas Ridwan Alimuddin.

"Untuk itu, kami dari AJI Kota Mandar menuntut Presiden Joko Widodo agar membatalkan remisi terhadap I Nyoman Susrama, si pembunuh jurnalis," tegasnya.

(Adi)

Related

MAMUJU 9070928700024449780

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini