Dua Tahanan Ini Menikah di Polres Matra



Matra, FMS - Begitulah jalan hidup yang dialami SP, warga Desa Karave Kecamatan Bukutaba, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar. Ia harus mendekam di penjara bersama SNH, lantaran perbuatannya telah menggugurkan jaban bayinya yang telah berumur 6 bulan.
Demi menutup aib keluarga, akhirnya SP dan SNH menikah. Proses pernikahan itu pun berlangsung di Masjid As Syifa Polres Mamuju utara (Matra) dan dihadiri keluarga dari kedua mempelai.
Pernikahan tersebut juga turut disaksikan oleh Wakapolres Mamuju Utara, AKBP Takdir Daud bersama Kanit PPA Sat Reskrim Aipda Syukri.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai Tukang Batu di wilayah Desa Karave itu menjadi tahanan Polisi lantaran terlibat dalam kasusi aborsi bersama kekasihnya yang telah dipacarinya selama tiga tahun.
Kedua mempelai mengaku sangat berterima kasih karena telah difasilitasi oleh penyidik menikah dengan pujaan hatinya, walaupun dalam situasi yang berbeda.
Wakapolres Matra AKBP Takdir Daud mengatakan, dari proses pernikahan ini, selanjutnya kedua mempelai akan menjalani proses peradilan sesuai dengan perbuatannya.
“Saya berharap, ini bisa dijadikan pelajaran kedepan dan semoga pernikahan keduanya dapat langgeng,” ujarnya. Senin (15/1/2019)
Sebelumnya, keduanya terlibat dalam kasus aborsi dan diancam dengan Pasal 77A ayat 1 Jo Pasal 45 uu nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukumannya 10 tahun.
(*)

Related

PASANGKAYU 523571376140086690

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini