Menyaring Profesionalisme Media Jelang Tahun Politik


Oleh: Setyaningsih

DALAM hitungan hari, masyarakat Indonesia akan memasuki tahun politik. Di hajatan demokrasi yang diprediksi bakal menyedot perhatian penduduk negeri ini adalah Pemilu 17 April 2019.

Pemilu 2019 akan memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Berbicara tentang profesionalisme media, isu yang nyaris tak pernah absen didengung-dengukan oleh insan pers adalah tentang profesionalisme awak media dalam menjalankan perannya sebagai fourth estate dalam mengawal proses demokratisasi.

Dalam hal ini pers harus diarahkan untuk memaksimalkan posisinya sebagai penyeimbang tiga kutub kekuatan lainnya, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketika pers harus memberikan keberpihakan, pemihakan itu harus ditujukan bagi kepentingan publik. Inilah idealisme pers yang merupakan fungsi hakiki yang melekat padanya.

Meski bangkitnya industri pers telah memberi kontribusi dan warna baru dalam tradisi bermedia dan kehidupan demokrasi namun lanskap kehidupan bermedia masih menunjukkan persoalan. Netralitas pers dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) misalnya, atau eksistensinya yang lebih mengutamakan fungsi ekonomi daripada aspek informatif-edukatif bagi publik daerah adalah dua isu utama yang mengemuka, bahkan berpotensi mereduksi peran pers.

Pers nasional dan daerah kerap kali gagal menjaga jarak , bahkan ikut larut secara emosional dengan dinamika kompetisi sosial politik dan konflik di wilayahnya, akibatnya liputan menjadi kurang berimbang. Di sisi lain, tekanan pasar, baik yang berupa ketatnya persaingan antarmedia maupun kehausan publik bawah terhadap tuntutan sensasionalitas berita, sering memperkeruh proses dan wajah liputan pers.

Prasyarat bagi terwujudnya proses demokratisasi adalah kebebasan ekspresi dan informasi, oleh karena itu diperlukan subsistem berupa media massa yang independen. Dimulai dengan memberikan informasi yang benar, relevan, dan objektif bagi masyarakat sampai pada fungsinya sebagai  pengawas kekuasaan.

Kekuasaan keempat (the fourth estate), tidak berarti pers harus memposisikan diri "beroposisi" terhadap pemerintah atau "melawan" pemerintah. Kedudukan pers dalam konsep pilar keempat sama dengan parlemen, yang lebih menekankan pada sifat independensi atau kebebasan menyebarkan informasi dan pendapat tanpa rintangan dari pemerintah. Pers hanya bertanggung jawab secara yuridis kepada pengadilan, dan secara etika bertanggungjawab kepada organisasi wartawan.

Potensi tarik-menarik kepentingan antara pers dengan elite politik dan penyalahgunaan fungsi pers dalam proses Pemilu maupun Pilkada dapat dimungkinkan terjadi karena beberapa penyebab yang berpangkal pada satu hal, yaitu minimnya profesionalisme.

Secara teoritik, profesionalisme dalam berita mensyaratkan beberapa kondisi, terutama objektivitas. Dalam konsepsi yang cenderung positivistik ini, definisi objektivitas dirumuskan dalam dua prinsip, yaitu kesesuaian dengan kenyataan (factuality) dan tidak memihak (impartiality). Prinsip factuality terdiri dari dua unsur, yaitu benar (truth) dan relevan (relevance). Unsur benar (truth) ditentukan oleh ketepatan (accuracy) dalam mendeskripsikan fakta. Kebenaran akan kuat jika disertai akurasi pada seluruh unsur berita (5W+1H).

Keakuratan ini dalam praktiknya memerlukan kelengkapan (completeness) berbagai instrumen. Sementara itu, unsur-unsur yang digunakan untuk mengukur tingkat relevance meliputi: (1) proximity psikografis, (2) proximity geografis, (3) timeliness, (4) significance, (5) prominence dan (6) magnitude. Item-item tersebut dikenal sebagai  news values. Prisip tidak memihak (impartiality) juga menentukan tingkat objektivitas. Ada dua unsur yang mendukung ketidakberpihakan, yaitu seimbang (balance) dan neutral. Seimbang adalah memberi tempat yang adil pada pandangan yang berbeda, sering disebut dengan istilah cover both sides, sedangkan netral berarti harus ada pemisahan antara fakta dan opini pribadi wartawan (McQuail, 2000: 196 -- 222).

Indikasi profesionalisme pers juga dapat dilihat dari ketidakjelasan aturan main bagi pers dalam mengartikulasikan fungsinya. Penegakan etika yang kurang tegas, siapa yang memeberi sanksi dan sanksi apa yang dilakukan jika terjadi pelanggaran tampaknya belum sepenuhnya diakomodasi dengan baik oleh berbagai sistem hukum di negara kita, dalam pengertian lemah pada aspek penegakan, bukan pada bunyi pasal-pasal perundang-undangan. Di sisi lain, dari segi historis, menjamurnya pers juga tidak semuanya berangkat dari basis pemikiran kontemplatif bagi kemanfaatan publik, melainkan tak lebih sebagai tren.

Inilah yang mendorong perlunya lembaga pengawas media (media watch) yang independen guna mengingatkan jika terjadi penyelewengan oleh pers. Selain itu bagi masyarakat diperlukan edukasi bermedia melalui pendidikan literasi media sehingga mereka tidak hanya menjadi objek pasif media, melainkan memiliki kesadaran peran sebagai stakeholder aktif yang berhak terlibat dalam proses produksi dan distribusi informasi.

Keberadaan pers sebagai subsistem arena percaturan politik di tingkat lokal maupun nasional  mengharuskan adanya landasan profesionalisme dan idealisme yang kuat. Tanpa profesionalisme, media pers tidak akan memperoleh kepercayaan masyarakat. Berkembangnya pers harus dimaknai secara bijaksana oleh stakeholder media sehingga fungsi "memberdayakan" (empowering) masyarakat lewat media tidak berubah makna menjadi "memperdayakan" (disempowering).

Di sisi lain, sebagai sebuah institusi bisnis, pers juga harus meningkatkan mutu manajemen media yang pada gilirannya mampu menyehatkan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja media yang bersangkutan. Gempuran persaingan dengan media-media lain juga akan menguji sampai sejauh mana eksistensi pers di masa-masa mendatang. Dalam menyikapinya maka peningkatan kapasitas manajerial harus dilakukan melalui berbagai pendidikan dan pelatihan yang intensif.

Terakhir, publik pembaca juga harus berupaya meningkatkan pemahaman tentang melek media (media literacy) sehingga dapat meningkatkan apresiasi dan partisipasi bermedia secara sehat dan kritis guna mendorong terciptanya good government dalam arti sesungguhnya, yaitu menjamin adanya partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas, termasuk pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak  mendatang.

(*)

Related

#HOTNEWS 1662593084656141890

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini