Suami Tak di Rumah, Istrinya Malah Selingkuh dengan Tetangganya

MR dan IS saat diamankan di Polres Mamuju Utara

Pasangkayu, FMS - Sungguh malang nasib SK, warga Dusun Parede, Desa Pangiang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.

Selama kurang lebih 15 tahun membina kehidupan rumah tangga, akhirnya berakhir sudah. Lantaran istri yang disayanginya berselingkuh dengan pria lain.

SK memergoki istrinya IS yang tengah berselingkuh dengan MR, pria yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Awal perselingkuhan itu diketahui SK dari tetangganya bahwa istrinya IS memiliki pria idaman lain.

Rasa penasaran itu pun menghantui pikiran SK, hingga ia mengatur strategis untuk membuktikan kebenaran perkataan dari tetangganya itu.

Strategi itu pun dimulainya, pada tanggal 18 Januari 2019, SK beralasan akan ke Donggala. Ia pun pamit kepada istrinya.

Pukul 18.00 Wita, SK kemudian beralasan berangkat, kira-kira 50 meter dari rumahnya, ia kembali dan kemudian bersembunyi di semak-semak yang berada di depan rumahnya.

Tepat pukul 21.00 Wita, MR yang tak lain adalah selingkuhan dari IS, datang bertamu ke rumahnya. Berselang beberapa menit MR dan IS keluar menuju sarang walet milik SK dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

Melihat kejadian itu, SK hanya bisa tertunduk marah. Ia tidak bisa berbuat apa-apa dan merasa tidak percaya, apa yang sudah dilihatnya.

SK melihat istrinya melakukan hubungan intim dan disaksikan dengan mata kepalanya sendiri yang hanya berjarak 20 meter dari tempat persembunyiannya.

Bukan itu saja, usai melakukan hubungan intim, SK juga melihat MR membersihkan alat kelaminnya menggunakan celana dalam istrinya IS. Bahkan celana dalam itu kemudian dibersihkan oleh IS sendiri di tong air disamping rumahnya.

Usai melakukan hubungan intim, MR kemudian pamit ke IS. IS pun kemudian kembali ke rumahnya. Berselang beberala menit, SK pun keluar dari persembunyiannya dan masuk menemui istrinya IS.

Betapa kagetnya IS, setelah melihat suaminya SK datang tiba-tiba dan tanpa basah basih, SK berkata, ambil semua pakaianmu dan pergi dari rumah ini.

SK kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Mamuju Utara (Matra).

Mendapat laporan, Polisi kemudian mendatangai TKP dan mengamankan celana dalam berwarna biru dan baju daster warna hitam milik IS.

Polisi kemudian mengamankan MR dan IS serta membawah keduanya ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Matra, Aipda Syukri SH, membenarkan kejadian itu.

Syukri mengatakan, dari pengakuan MR dan IS saat diperiksa, keduanya mengakui perbuatannya.

"Keduanya juga mengakui bahwa sudah enam bulan mereka menjalin asmara dan sebanyak tiga kali melakukan perbuatan layaknya suami istri disaat suami IS tidak berada di rumah," jelas Syukri. Rabu (23/1/2019).

Dari perbuatannya itu, MR dan IS disangkakan Pasal 284 KUHPidana tentang perzinaan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

(Rudi)

Related

PASANGKAYU 562597318484778145

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini