Tolak Kepres No. 29/2018, AJI Biro Mamuju Sambangi Kemenkumham Sulbar


Mamuju, FMS - Sebagai upaya penolakan atas Kepres No. 29 Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), tentang pemberian remisi berupa perubahan pidana penjara seumur hidup, dalang pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, terpidana I Nyoman Susrama, menuai penolakan dari berbagai insan jurnalis di Indonesia.

Di Mamuju, Sulbar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Biro Kota Mamuju bersama dengan sejumlah organisasi kemahasiswaan, diantaranya PMII Cabang Mamuju, HMI Cabang Manakarra, FPPI Pimkot Mamuju, menyambangi kantor Kementrian Hukum dan Ham RI Perwakilan Sulawesi Barat pada Jumat (25/01/2019). Kedatangan mereka, untuk menyampaikan apa yang menjadi tuntutannya.

Kepala Biro Mamuju Aji Kota Mandar, Anhar dalam orasinya mengatakan, hari ini sejumlah insan jurnalis yang tergabung dalam organisasi AJI Kota Mandar dan pemuda menggelar aksi sebagai upaya penolakan terhadap Kepres No. 29 Tahun 2018, tentang pemberian remisi otak pembunuhan jurnalis Radar Bali, Jawa Pos Group.

"Kami menilai bahwa dengan adanya remisi tersebut justru akan  berimplikasi langsung pada iklim kebebasan pers di Indonesia. Pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis sepertinya mendapat angin segar dan berpotensi memunculkan peristiwa sejenis," jelas Pimpinan Redaksi Katinting.com itu.

Anhar meminta Kementrian Hukum dan Ham RI Perwakilan Sulawesi Barat menunjukkan sikap untuk ikut menolak remisi tersebut.

"Apalagi, kasus pembunuhan Prabangsa yang terjadi di Bali tahun 2010 menjadi
satu-satunya yang diselesaikan tuntas oleh Kepolisian," tuturnya.

Ditempat yang sama, Silvester Sili Laba Kepala Devisi Keimigrasi Kementerian Hukum dan Ham RI wilayah Sulbar mengatakan, apa yang menjadi keprihatinan teman - teman semua akan diteruskan kepimpinan di pusat.

"Kami juga turut prihatin. Namun, apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan akan kami teruskan ke pimpinan yang berada di pusat," ujarnya.

Dari aksi itu, kemudian apa yang menjadi tuntutan AJI dan mahasiswa disepakati dengan dibacakannya surat pernyataan sebagai simbol penolakan Kepres No 28 Tahun 2019 disertai tanda tangan.


(Adi)

Related

MAMUJU 420319529844651851

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini