Caleg Tak Melek Aturan, Bawaslu Harus Tindak Tegas


Mamuju, FMS - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) calon legislatif tentu punya mekanisme sebagai acuan dalam tahapan pemilu 2019  kali ini. Bagi Calon legislatif yang tidak melek dan terkesan mengabaikan aturan maka tentu Bawaslu harus bersikap tegas.

Pro kontra atas sikap tegas Bawaslu Kabupaten Mamuju dalam menertibkan sejumlah APK dan APS yang dinilai melanggar aturan pada Rabu (27/02/2019) kemarin terus bergulir.

Menanggapi akan hal itu Rusdin Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (28/02/2019) mengatakan, tugas pihaknya adalah mengawasi penyelenggaraan pemilu, dimana salah satunya adalah tahapan kampanye.

"Kami melakukan pengawasan prilaku peserta pemilu, termasuk penawaran visi misi dan programnya, tidak memperlihatkan citra diri sebagaimana   dalam undang –undang serta mengawasi teman – teman penyelenggara terhadap perilaku dalam tahapan ini,’" kata Rusdin.

Lebih jauh Rusdin menjelaskan, bahwa salah satu progres dilakukan adalah seperti upaya penertiban APK dan APS kemarin yang berlanjut hari ini sampai besok, dimana penertiban tersebut  tentu melalui mekanisme, sehingga jika ada suara sumbang mengatakan, kenapa sejak awal tidak ditertibkan?

Perlu dipahami bahwa diaturan sudah jelas Bawaslu harus melakukan koordinasi dengan Satpol dalam melakukan penertiban termasuk melakukan pendataan serta mengkaji dari aspek hukumnya. Jadi tidak serta merta kita langsung menertibkan.

"Koordinator pengawasan menginstruksikan untuk melakukan pemetaan mana yang melanggar, setelah itu hasilnya diserahkan ke Divisi Hukum untuk mengarahkan teman –teman  di tiap- tiap kecamatan untuk melakukan kajian. Jadi kajiannya itu per kecamatan sesuai dengan divisinya masing – masing," imbuhnya.

Menanggapi opini  bahwa Bawaslu tebang pilih dalam penertiban APK dan APS kali ini. Rusdin membantah akan hal itu.

"Itu tidak benar, bahwa kami diskriminasi, karena dalam melakukan penertiban, kami melibatkan lembaga lain seperti, Satpol PP, KPU dan Kepolisian," ujar Rusdin.

Perlu dipahami dalam rakor sebelumnya, pihaknya sudah membicarakan secara matang kriteria penertiban APK  dan APS bersama  dengan lembaga lain pada tanggal 26 Fenruari kemarin.

Sementara soal APK dan APS yang menjadi sasaran penertiban dan tidak dikembalikan kepada pemiliknya, dirinya menyebut bahwa pada penertiban pertama, pihaknya sudah memberikan kebijakan untuk mengembalikan kepada pemiliknya, tapi untuk kali ini tentunya kami mengacu pada mekanisme.

"Kami berharap teman - teman caleg bisa memahami aturan dan mekanisme, karena diundang–undang pemilu jelas ada tahapan mekanisme, beda dengan undang –undang Pilkada," simpul Rusdin, Kamis (28/02/2019).

(Adi)

Related

MAMUJU 8704761353773788021

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini