Kibar Desak Kejari Mamuju Tahan Tersangka Korupsi APK


Mamuju, FMS - Tiga LSM anti Korupsi di Sulbar yang tergabung dalan Koalisi Anti Korupsi (Kibar) mendesak Kejari Mamuju agar segera menahan tersangka korupsi APK KPU Sulbar, Abd. Rahman Syam.

Ketiga lembaga itu terdiri dari, Laskar Anti Korupsi (LAK), Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) dan Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gerpak).

"Secara tegas kami mendesak, Kejari Mamuju agar segera menahan tersangka dugaan korupsi Alat Peraga Kampanye (APK) KPU Sulbar tahun 2016," terang Koordinator Kibar, Muslim Fatillah Asiz. Kamis (21/2/2019).

Muslim menegaskan, Kejari Mamuju jangan mempertontonkan dan memanjakan pelaku korupsi di Sulbar. Tegakkan supermasi hukum, jangan membuat kelemahan dalam segi hukum  dengan alasan yang tidak masuk diakal.

"Siapapun pelaku korupsi harus ditahan, bukan dimanjakan," tegas Muslim.

"Kami menunggu sikap dari Kejari Mamuju menahan tersangka ini," tambah Muslim.

Menurut koordinator Kibar ini, kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya di wilayah Sulbar, serta eksistensi dan ketegasan Kejari Mamuju selaku penegak hukum dipertaruhkan. Publik bahkan sangat menantikan ‘akhir’ dari Kasus APK ini.

"Sangat tidak releven, tersangka korupsi dapat tahahan kota, dengan dalil yang tidak masuk diakal. Alasan pemilu, logaika yang tak berdalil," tuturnya.

Muslim menilai, apabila dengan tidak ditahannya tersangka korupsi itu yang telah ditetapkan tersebut, tentunya ini bisa berdampak munculnya image atau pandangan negatif masyarakat kepada Kejari Mamuju selaku institusi penegak hukum.

"Masyarakat akan menilai seolah- olah Kejari Mamuju tidak serius. Ini bisa saja  akan menjadi image ‘preseden buruk’ untuk perlakuan tidak adil kepada tersangka lainnya serta penegakan hukum yang lainnya pula," sebutnya.

"Kita minta Kejari Mamuju segera menahan tersangka. Bahkan kita mendesak agar Kejari juga menetapkan tersangka- tersangka lainnya," kuncinya.

Sebelumnya, sekitar pukul 09.00 Wita pagi tadi, telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dari Kejati Sulselbar ke Kejari Mamuju dan tersangka diberikan tahanan kota.

Tersangka Abd Rahman Syam disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

(Ahmad)

Related

MAMUJU 8078899335919150930

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini