LAK Nilai Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Finger Print oleh Dit Krimum Salah Kamar

Ilustrasi, Finger Print

Mamuju, FMS - Kasus dugaan korupsi Pengadaan Belanja Finger Print senilai Rp. 1,2 miliar yang diperuntukkan untuk sekolah dasar dan menengah di Kabupaten Polman, Sulbar, dalam penanganan pihak Polda Sulbar, yakni Subdit Renakta (remaja, anak dan wanita) / PPA Polda Dit Krimu.m Polda Sulbar dan penanganannya bukan di Tipikor.

Informasi yang berkembamg pula bahwa, pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku, pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman hanya maksimal 6 tahun.

Menelusuri keganjilan dalam penanganan kasus itu, media ini mencoba mencari benang biru dengan menghubungi LSM Laskar Anti Korupsi (LAK) Sulbar, LSM yang getol menyuarakan kasus-kasus Korupsi di Sulbar.

Dihubungi via seluler, Ketua LAK Sulbar, Muslim Fatillah Asiz, mengatakan, bila betul kasus dugaan korupsi Pengadaan Belanja Finger Print ditangani oleh Dit Krimum Polda Sulbar, LAK menilai itu salah kamar.

Menurut, Muslim, penanganan kasus korupsi sesuai dengan protap di Kepolisian harus ditangani oleh bidangnya yakni bagian Tipikor, bukan di Kriminal Umum.

"Bila betul ditangani Dit Krimum, saya katakan ini salah kamar," jelas Muslim. Sabtu (2/2/2019).

Muslim mengatakan, Kapolda harus menetralkan penanganan ini pada bidangnya, agar kasus ini betul-betul serius ditangani.

Muslim menilai, jika Dit Krimum yang menangani kasus dugaan korupsi ini, dan menggunakan pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman hanya maksimal 6 tahun menjadi tanya tanya bagi LAK.

"Kenapa bukan pada pasal 12 e UU Tipikor yang mencakup semuanya," terang Muslim.

Muslim menjelaskan, di dalam pasal 423 KUHP itu semua sudah masuk kedalam pasal 12 huruf e UU Tipikor.

"Seharusnya dugaan korupsi Pengadaan Belanja Finger Print dijerat dengan pasal 12 e UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tegas Muslim.

Menurutnya, para pelaku korupsi seharusnya dijerat dengan ancaman hukuman yang seberat - beratnya agar ada efek jera.

"Ini agar ada efek jera, pelaku korupsi mestinya dijerat dengan hukuman yang seberat-beratnya," kunci Muslim.

Sementara itu, media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Dir Krimum Polda Sulbar, prihal itu belum berhasil dihubungi.

Sebelumnya, dalam kasus ini semua yang terlibat pada pengadaan itu turut diperiksa, termasuk mantan Kadis Pendidikan yang kini menjabat sebagai Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Polman.

Pada kasus itu, ditemukan adanya dugaan kerugian negara pada pengadaan Belanja Finger Print senilai Rp. 1,2 miliar. Dimana, pembelanjaan itu mengggunakan dana BOS sekolah.

Selain itu juga, ditemukan dugaan penarikan dana senilai Rp 2 juta per kepala sekolah dalam memuluskan pengadaan itu.

Adapun belanja langsung Finger print harganya bervariasi, mulai Rp 4 juta hingga Rp 9 juta, namun dalam laporan pertanggung jawaban, rincian harga Finger Print yang diteken sebesar Rp 1.500.000, biaya perawatan selama 1 tahun Rp 1.500.000, biaya pemasangan Rp 287.000, biaya sosialisasi pelatihan Rp 350.000 serta PPN Rp 365.0000.

Dari rincian itu, dana BOS yang digunakan oleh kepala sekolah kurang lebih Rp 1,2 miliar serta perusahaan penyedia Finger Print adalah CV. Tata Rancang Maya, Direkturnya bernama Hj. Hartati Citra L.

Adapun anggaran pemasangan Finger Print juga melalui dana BOS yang sebetulnya tidak termasuk dalam 13 item yang dibiayai dana BOS.

Hal itu diketahui, setelah Inspektorat Kabupaten Polman mengeluarkan surat nomor :B-352/Kab/700/12/2016, dimana dalam surat itu menyebutkan, bahwa terkait pemasangan Finger Print yang dianggarkan melalui Dana Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan sekolah dasar dan sekolah menegah tidak termasuk dalam 13 item yang dapat dibiayai dari dana BOS.

(Berita ini masih berlanjut dan akan diverifikasi selanjutnya).

(Rudi)

Related

MAMUJU 8878388271322906525

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini