Tersangka Korupsi APK Dapat Tahanan Kota, HMI: Kami Beri Waktu Kejaksaan


Mamuju, FMS - HMI Cabang Manakarra menyesalkan tindakan pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang dari awal penetapan tersangka ARS enggan menahan terduga korupsi APK KPU Sulbar.

"Saya katakan Kepolisian dan Kejaksaan   dari awal sangat keliru, karena tidak menahan tersangka korupsi," tutur Ketua HMI Cabang Manakarra, Sopliadi, Jumat (22/2/2019).

Pasalnya, lanjut Sopliadi, kasus korupsi termasuk tindakan kejahatan besar melawan negara yang mestinya harus dipertimbangkan atas langkah hukum yang diberikan.

"Kalau alasan beliau menjabat sebagai Sekertaris KPU Provinsi Sulbar menjadi dasar tahanan kota, bukan alasan yang objektif," terangnya.

"Siapa yang bisa memberikan jaminan, tersangka tidak akan berbuat hal yang sama saat masih menduduki posisi sekretaris KPU ?," tanya Sopliadi.

Disisi lain, katanya, semestinya penegak hukum mesti objektif, dalam aspek lain karna tentunya, semua tidak berharap kejadian tidak terulang di internal KPU.

Sebelumnya, telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dari Kejati Sulselbar ke Kejari Mamuju dan tersangka diberikan tahanan kota pada Kamis (21/2/2019).

ARS diduga melakukan korupsi Alat Peraga Kampanye (APK) tahun 2016 dengan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.

Tersangka pun telah menyerahkan sebagaian kerugian negara kepada Kejaksaan senilai Rp 750 juta.

Tersangka ARS disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

(Rudi)

Related

MAMUJU 4910810365592166012

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini