Bawaslu Mamuju Massif Sosialisasi Netralitas ASN di Pemilu


Rusdin (Ketua Bawaslu Mamuju,Tengah)

Mamuju, - FMS - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, saat ini peran dan fungsi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini semakin besar, tidak hanya sebagai pengawas, juga sekaligus sebagai eksekutor hakim pemutus perkara.

Potensi pelanggaran pemilu tahun 2019 terkhusus di wilayah Kabupaten Mamuju juga sangat rentan terjadi, termasuk keterlibatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menanggapi akan hal ini ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Rusdin mengatakan, di Indonesia ada hukum positif dimana jika terjadi dugaan pelanggaran maka tentu Bawaslu harus melihat apakah sudah memenuhi unsur materil dan formil, jelas ada mekanisme dan prosedur penindakan.

"Hal ini juga yang terkadang menjadi pertanyaan sejumlah warga net, bahwa apa yang dilakukan oleh Bawaslu selama ini," lanjut Rusdin.

Lebih jauh dirinya menyebut bahwa, untuk sosialisasi terkait netralitas ASN, itu sudah massif kita lakukan.Mulai dari sosialisasi dalam bentuk persuratan,himbauan dan sebagainya termasuk kita undang beberapa kepala sekolah untuk diskusi terkait netralitas saja.

"Kami juga berharap bahwa terkait dengan partisipasi, tidak hanya memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran tetapi paling tidak memberikan tambahan agar terpenuhinya unsur materilnya," pungkas Rusdin, Jumat (14/03/19).

(Adi).



Related

MAMUJU 6585295954754308964

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini