Siap Hadapi Hukum, Andi Mappangara Yakin Tak Ada Kerugian Negara

Andi Mappangara (tiga dari kiri) saat konfrensi pers di Mamuju (Foto: Awal/ Fms)
MAMUJU, FOKUSMETROSULBAR.COM-- Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara menyakini dugaan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar terkait penyalahgunaan APBD Provinsi Sulbar 2016 tidak benar. Keyakinan itu didasarkan pada tidak ditemukannya kerugian negara dalam pengelolaan ABPD.

Atas dasar itu, mantan Ketua DPRD Polman ini optimis akan mampu keluar dari jerat hukum yang tengah membelit dirinya. Hal tersebut disampaikan pada konfrensi pers di Mamuju,Rabu (25/10) sore ini.

"Analoginya begini ya, ini kan saya dituduh mencuri, tapi tidak ada barang yang hilang. Kita dituduh korupsi, tapi belum ada kerugian negara yang didapat sampai hari ini," kata Mappangara di hadapan sejumlah awak media.

Lebih lanjut Andi Mappangara menjelaskan, satu-satunya lembaga negara yang dapat melakukan audit adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan sampai hari ini, kata dia, belum ada kerugian negara yang ditemukan BPK dari pengelolaan APBD Sulbar tahun 2016.

"Itulah, kami yakin APBD 2016 tidak ada kerugian negara. Kalaupun ada tidak akan signifikan," kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulbar ini.

Di kesempatan ini, Andi Mappangara dengan tegas menyatakan diri mundur dari kepengurusan Partai Demokrat Sulbar, serta mundur dari jabatan Ketua DPRD Provinsi Sulbar.

Baca: Mappangara Mundur, SDK akan Usulkan 9 Nama Pengganti Ketua DPRD Sulbar.

Di hadapan wartawan dan sejumlah kader Partai Demokrat, Andi Mappangara mengaku mundur dari jabatannya karena akan fokus menghadapi kasus hukum yang tengah menimpah dirinya. Ia juga menyebut sikap yang ia pilih adalah bentuk komitmennya sebagai kader Partai Demokrat.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Makassar Sulawesi Selatan telah menyatakan menolak gugatan praperadilan tiga tersangka kasus dugaan korupsi APBD Sulbar, yakni Andi Mappangara, Munandar Wijaya dan Harun.

Ditolaknya permohonan para tersangka, maka secara otomatis penyidikan kasus yang mendudukan Andi Mappangara selaku ketua DPRD Sulbar, dan Harun serta Munandar Wijaya selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar tetap akan dilanjutkan.

Untuk diketahui, satu tersangka lainnya yang akan menjalani proses hukum adalah Wakil Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan. Sebelumnya Hamzah tak mengajukan gugatan praperadilan di PN Makassar, Sulsel.

Keempat tersangka ini adalah unsur pimpinan DPRD Sulbar. Mereka dianggap paling bertanggung jawab dalam pengelolaan APBD Sulbar senilai Rp 360 milyar yang diklaim merugikan keuangan negara oleh Kejati Sulselbar. (awl/har)

Related

MAMUJU 4818298824746079633

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini