Kuasa Hukum Sutinah-Ado Laporkan ke Bawaslu APK Petahana Terpasang di Kantor Lurah Binanga
MAMUJU,FMS- Alat Peraga Kampanye (APK) paslon nomor urut 02 , Habsi Wahid bersama Irwan Pababari, ditemukan terpasang di kantor Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
"Kami sudah melaporkan ke Bawaslu Mamuju," kata kuasa hukum Sutinah Suhardi- Ado, Abdul Wahab, Kamis (28/10).
Abdul Wahab mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan masalah tersebut ke Bawaslu Mamuju karena merasa dirugikan dengan terpasangnya APK tersebut di kantor lurah Binanga.
"Jelas-jelas ini sudah menyalahi aturan dalam PKPU terkait kampanye bahwa APK tidak boleh terpasang pada areal kantor pemerintah," katanya.
Dia berharap, Bawaslu Mamuju dapat mengambil tindakan terhadap masalah yang pihaknya laporkan sesuai dengan aturan yang ada.
"Kami rasa, ini sudah sangat jelas melanggar karena mereka memasang APK di Kantor Kelurahan,"kata Abdul Wahab.
Setelah mendapat laporan dari Kuasa Hukum Paslon Penantang, Siti Sutinah Suhardi bersama Ado Mas'ud, Bawaslu Mamuju langsung menuju ke titik yang dimaksud untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
"Kami kesini bersama KPU Mamuju untuk memeriksa apakah APK itu adalah desain dari KPU atau bukan," kata Komisioner Bawaslu Mamuju, Faisal Jumalang.
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan proses terhadap laporan tersebut di Gakkumdu.
"Kami sementara mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan pada pembahasan pertama di sentra Gakkumdu," katanya.
Lanjut Faisal Jumalang menjelaskan bahwa dalam aturan kampanye, Paslon tidak bisa menggunakan pasilitas pemerintahan, pendidikan dan tempat ibadah.
"Salah satu jenis kampanye adalah pemasangan APK. Nanti kita juga akan tahu apakah ini memenuhi tidak pidana atau administrasi setelah pembahasan di Gakkumdu," kata Faisal Jumalang.
Sementara itu Komisioner KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur mengungkapkan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu memastikan bahwa APK itu dari KPU atau bukan.
"Secara aturan PKPU, tempat pemasangan APK Paslon Petahana itu adalah salah satu tempat yang dilarang," kata Ahmad Amran Nur.(Awal).