Bupati Mamasa Harus Turun Tangan, Sebagian Tahapan Pilkades Desa Timoro Terpaksa Diulang


MAMASA, FMS--Pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Mamasa tahun 2021 yang diikuti 49 desa mengisahkan banyak persoalan.

Hal tersebut dibenarkan Bupati Mamasa, H. Ramlan Badawi. Saat diwawancara, Senin (22/11), Ia mengatakan meski demikian, secara umum seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades sampai saat ini masih berjalan dengan baik.

"Kalaupun ada hal-hal menjadi persoalan, itu karena banyak kepentingan di dalamnya," katanya.

Begitu banyaknya persoalan yang terjadi, sampai-sampai DPRD Mamasa harus melakukan hearing atau dengar pendapat dengan panitia Pilkades dan pihak-pihak terkait.

Salah satu persoalan yang paling mencolok adalah kasus digugurkannya salah satu bakal calon (Balon) kepala desa (Kades) di Desa Timoro, Kecamatan Tabulahan.

Salah satu Balon atas nama Rahmat Sirua tidak lolos berkas berdasarkan surat pemberitahuan dari panitia kabupaten yang diterima oleh panitia tingkat desa.

Alasannya, Balon tersebut tidak melengkapi surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan.

Sebelumnya, Rahmat Sirua tidak diberikan surat keterangan dari pengadilan negeri dikarenakan pernah diputus bersalah dan dipidana penjara dengan kasus pemalsuan ijazah.

Lantaran merasa haknya sebagai warga negara "dikebiri", Rahmat lalu mengajukan sanggahan ke panitia Pilkades kabupaten. 

Dirinya berdalih, meskipun pernah disidang dan diputus bersalah oleh pengadilan negeri, namun dalam amar putusan, hak politiknya tidak pernah dicabut.

Akibat polemik tersebut, Sang Bupatipun harus turun tangan. Ramlan mengungkapkan untuk kasus di Desa Timoro, satu calon tidak diikutkan karena tidak lolos berkas.

"Setelah dikaji mulai dari jaksa, lembaga pemasyarakatan, dan pengadilan negeri, maka calon itu dinyatakan syarat," ungkapnya.

Ia menuturkan keputusan tersebut senada dengan hasil kajian tim hukum pemerintah daerah yang juga menyatakan Rahmat Sirua berhak maju jadi calon.

Dengan diloloskannya Balon tersebut sebagai salah satu calon, maka secara otomatis ada bagian tahapan Pilkades Desa Timoro yang harus diulang.

Pasalnya, tahapan penetapan calon dan pencabutan nomor urut bagi calon peserta Pilkades Desa Timoro sudah dilakukan. (Kedi)

Related

MAMASA 5591858863423891369

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini