Antisipasi Peredaran Narkoba, Polres Mamasa Galakkan Sosialisasi

AKBP Aryanto (foto: Kedi Liston Parangka/fms)
MAMASA, FOKUSMETROSULBAR.COM --Secara geografis, letak Kabupaten Mamasa cukup strategis untuk menjadi wilayah peredaran narkoba, sehingga cukup rawan menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.

Letaknya yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Tanah Toraja dan Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan serta Kabupaten Mamuju, Kabupaten Polewali Mandar, dan Kabupaten Majene di Sulawesi Barat, membuat pintu masuk jaringan pengedar narkoba ke Mamasa sangat banyak, apalagi sebagian besar perbatasan Mamasa adalah hutan belantara.

Menyikapi kondisi tersebut, Kapolres Mamasa AKBP Aryanto menuturkan, sebagai langkah antisipasi, pihaknya melakukan pemetaan kerawanan disetiap wilayah.

"Kita sudah mapping segala kerawanan-kerawanan tindak pidana. Termasuk ini jadi langkah mengantisipasi segala kerawanan peredaran narkoba," katanya, Selasa (24/10).

Ia menjelaskan, pola ini selain mendeteksi segala kemungkinan tindak pidana yang akan timbul, juga sebagai langkah pencegahan, penindakan, dan penanganan hukum kasus narkoba yang muncul.

Tindakan persuasif sebagai langkah mencegah peredaran narkoba juga tengah digalakkan Polres Mamasa, salah satunya dengan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan generasi muda di Mamasa.

Sementara untuk penanganan sejumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang tengah ditangani Polres Mamasa, Ia menuturkan tindak pidana kasus narkoba sifatnya lex specialis sehingga keberhasilan pengungkapan kejahatan transnasional crime ini menjadi indikator keberhasilan aparat penegak hukum utamanya pihak kepolisian.

"Penanganannya terbilang agak sulit, karna untuk dapat dilanjutkan ke proses penyelidikan kita harus mempunyai dua alat bukti yang cukup," tuturnya.

Ditanya mengenai sejumlah kasus narkoba yang saat ini ditangani Polres Mamasa, Aryanto mengatakan ada empat kasus narkoba yang saat ini berkasnya sudah disampaikan ke pihak penuntut umum Kejaksaan dan saat ini masih dilakukan proses melengkapi dokumen dan berkas pendukungnya.

"Untuk penanganan kasus narkoba, kami telah membuat standar operasional prosedur internal Polres Mamasa, dimana dalam waktu maksimal 20 hari, harus sudah melakukan proses tahap satu sehingga penanganannya akan lebih cepat," pungkas Aryanto. (klp/tfk)

Related

MAMASA 770332034767841238

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini