Karena Dugaan Korupsi di PU, Keenam Orang Ini Diamankan Polisi Majene

https://www.fokusmetrosulbar.com/2016/07/karena-dugaan-korupsi-di-pu-keenam.html
MAJENE, FMS - Unit Tipikor dan Resmob Polres Majene yang di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP. Chris Manapa, SE telah melakukan OTT (operasi tangkap tangan) di Dinas PU Kab.Majene pada Bidang Bina Marga. Hal tersebut dilakukan atas adanya pengaduan dari masyarakat tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum PNS pada bidang tersebut.
"Mereka meminta sejumlah uang kepada Pelaksana Kegiatan (rekanan) dengan alasan sebagai biaya penggandaan dokumen,pembuatan RAB, dan papan proyek," terang Cris dalam rilisnya yang diterima wartawan.
Dari OTT tersebut Penyidik/Penyidik Pembantu turut mengamankan 6 orang dengan identitas :
1. Nama : MBJ
Umur : 55 thn
Pekerjaan : PNS
Alamat : Majene
2. Nama : AHS
Umur : 32 thn
Pekerjaan : PNS
Alamat : Majene
3. Nama : DA
Umur : 29 thn
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Majene
4. Nama : MJ
Umur : 34 thn
Pekerjaan : Tenaga honorer
Alamat : Majene
5. Nama : MNT
Umur : 26 thn
Pekerjaan : Honorer
Alamat : Majene
6. Nama : RMt
Umur : 39 thn
Pekerjaan : PNS
Alamat : Majene
Barang yg diamankan :
- 2 rangkap daftar paket alokasi umum bidang bina marga tahun anggaran 2016.
- 2 rangkap dokumen kontrak(SPK)
- 1 lembar tanda terima pembayaran kontrak
- 1 rangkap daftar paket DOA dan perusahaan pemenang
- 2 rangkap daftar tempat foto copy
- uang tunai Rp.6.800.000
- 3 unit laptop
- 8 unit HP.
Dalam keterangan selanjutnya, Kasat reskrim Cris Manapa mengatakan, dari hasil penyelidikan atas OTT itu, telah ditemukan bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan oleh oknum PNS pada bidang Bina Marga dinas PU Kab.Majene. Sebagaimana yg disebutkan dlm pasal 12 huruf (e ) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, katanya.
Akibat perbuatan ini, Dana DAU/APBD Kab.Majene yang direncanakan Rp.130.000.000, direalisasikan menjadi Rp.50.100.000,- san Dana DAK/APBN dengan rencana Rp.63.100.000,- terealisasi Rp.29.100.000,-. (Ha)
"Mereka meminta sejumlah uang kepada Pelaksana Kegiatan (rekanan) dengan alasan sebagai biaya penggandaan dokumen,pembuatan RAB, dan papan proyek," terang Cris dalam rilisnya yang diterima wartawan.
Dari OTT tersebut Penyidik/Penyidik Pembantu turut mengamankan 6 orang dengan identitas :
1. Nama : MBJ
Umur : 55 thn
Pekerjaan : PNS
Alamat : Majene
2. Nama : AHS
Umur : 32 thn
Pekerjaan : PNS
Alamat : Majene
3. Nama : DA
Umur : 29 thn
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Majene
4. Nama : MJ
Umur : 34 thn
Pekerjaan : Tenaga honorer
Alamat : Majene
5. Nama : MNT
Umur : 26 thn
Pekerjaan : Honorer
Alamat : Majene
6. Nama : RMt
Umur : 39 thn
Pekerjaan : PNS
Alamat : Majene
Barang yg diamankan :
- 2 rangkap daftar paket alokasi umum bidang bina marga tahun anggaran 2016.
- 2 rangkap dokumen kontrak(SPK)
- 1 lembar tanda terima pembayaran kontrak
- 1 rangkap daftar paket DOA dan perusahaan pemenang
- 2 rangkap daftar tempat foto copy
- uang tunai Rp.6.800.000
- 3 unit laptop
- 8 unit HP.
Dalam keterangan selanjutnya, Kasat reskrim Cris Manapa mengatakan, dari hasil penyelidikan atas OTT itu, telah ditemukan bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan oleh oknum PNS pada bidang Bina Marga dinas PU Kab.Majene. Sebagaimana yg disebutkan dlm pasal 12 huruf (e ) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, katanya.
Akibat perbuatan ini, Dana DAU/APBD Kab.Majene yang direncanakan Rp.130.000.000, direalisasikan menjadi Rp.50.100.000,- san Dana DAK/APBN dengan rencana Rp.63.100.000,- terealisasi Rp.29.100.000,-. (Ha)