Malam Ini, Dewan Kembali Bahas Tatib Pemilihan Wati Mamasa
https://www.fokusmetrosulbar.com/2016/09/malam-ini-pansus-kembali-bahas-tatib.html
MAMASA, FMS - Dinginnya Kota Mamasa tidak menyurutkan semangat wakil-wakil rakyat di DPRD Mamasa untuk terus bekerja.
Seperti yang terlihat, rapat Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Bupati (Wati) Mamasa kembali digelar malam ini, Senin (26/9/16).
Rapat rencananya akan dimulai pada pukul 20:00 wita dengan agenda Rapat Paripurna Perubahan Tatib Pemilihan Wati Mamasa sesuai dengan hasil konsultasi yang dilakukan ke Kemente
rian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, sejumlah kalangan mempermasalahkan hasil rumusan Panitia Khusus (Pansu)s Tatib karena tidak mewajibkan anggota dewan yang diusulkan mengisi kekosongan Wati Mamasa mundur dari keanggotaan dewan.
Sesuai dengan Undang undang nomor 10 tahun 2016 pasal 7 poin s secarah tegas mewajibkan calon yang akan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah menanggalkan keanggotaannya di DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten. Kontroversi inilah yang mendorong Pansus untuk kembali merubah Tatib yang sebelumnya telah disahkan.(Kedi)
Seperti yang terlihat, rapat Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Bupati (Wati) Mamasa kembali digelar malam ini, Senin (26/9/16).
Rapat rencananya akan dimulai pada pukul 20:00 wita dengan agenda Rapat Paripurna Perubahan Tatib Pemilihan Wati Mamasa sesuai dengan hasil konsultasi yang dilakukan ke Kemente
rian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, sejumlah kalangan mempermasalahkan hasil rumusan Panitia Khusus (Pansu)s Tatib karena tidak mewajibkan anggota dewan yang diusulkan mengisi kekosongan Wati Mamasa mundur dari keanggotaan dewan.
Sesuai dengan Undang undang nomor 10 tahun 2016 pasal 7 poin s secarah tegas mewajibkan calon yang akan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah menanggalkan keanggotaannya di DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten. Kontroversi inilah yang mendorong Pansus untuk kembali merubah Tatib yang sebelumnya telah disahkan.(Kedi)