Tak Bayar Pajak Galian C, Dispenda Hentikan Penambangan
https://www.fokusmetrosulbar.com/2016/10/tak-bayar-pajak-galian-c-dispenda.html
MAJENE, FMS - Kinerja Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Majene, dengan tegas menghentikan aktivitas sejumlah penambang yang belum membayar pajak mineral bukan logam dan batuan (Galian C) mendapat apresiasi.
Pemantau kebijakan pemerintah Irfan mengatakan, langkah tegas yang dilakukan pihak Dispenda Majene itu, dinilai sudah sesuai aturan yang berlaku."Kalau aturan ditegakkan, maka tentu PAD kita akan meningkat," urai Irfan, Senin 10 Oktober.
Menurut Irfan, di zaman sekarang ini, pemerintah tidak bisa lengah dalam menegakkan aturan, begitu juga sebaliknya pemerintah tidak menyalahi aturan yang berlaku, agar kehidupan masyarakat semakin sejahtera.
"Saya juga mengapresiasi visi misi pak bupati dalam menjalankan MP3, yakni Majene Profesional, Produktif dan Proaktif," tutur Irfan.
Aktivitas penambang yang saat ini terhenti, dibenarkan Kepala Dispenda Majene Mas'ud. Ia menegaskan, sejumlah penambang dapat melanjutkan aktivitasnya setelah menyelesaikan kewajiban sebagai wajib pajak.
"Iya, ada beberapa perusahaan yang melakukan penambangan di wilayah kecamatan dan belum membayar pajak, untuk itu sementera dihentikan. Mereka bisa melanjutkan aktivitasnya, setelah menyelesaikan kewajibannya," tegasnya.
Mantan Kepala BPM-PTSP Majene itu juga menyebut pembayaran pajak merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kita bekerjasama dengan anggota Satpol PP sesuai keputusan bupati. Dan Syukurlah, sebagian penambang sudah menyelesaikan kewajibannya, sementara lainnya kita masih menunggu RAB-nya, sebab kita tidak bisa menghitung besaran nilai pajak tanpa disertai RAB," tutup Mas'ud. (HM)
Pemantau kebijakan pemerintah Irfan mengatakan, langkah tegas yang dilakukan pihak Dispenda Majene itu, dinilai sudah sesuai aturan yang berlaku."Kalau aturan ditegakkan, maka tentu PAD kita akan meningkat," urai Irfan, Senin 10 Oktober.
Menurut Irfan, di zaman sekarang ini, pemerintah tidak bisa lengah dalam menegakkan aturan, begitu juga sebaliknya pemerintah tidak menyalahi aturan yang berlaku, agar kehidupan masyarakat semakin sejahtera.
"Saya juga mengapresiasi visi misi pak bupati dalam menjalankan MP3, yakni Majene Profesional, Produktif dan Proaktif," tutur Irfan.
Aktivitas penambang yang saat ini terhenti, dibenarkan Kepala Dispenda Majene Mas'ud. Ia menegaskan, sejumlah penambang dapat melanjutkan aktivitasnya setelah menyelesaikan kewajiban sebagai wajib pajak.
"Iya, ada beberapa perusahaan yang melakukan penambangan di wilayah kecamatan dan belum membayar pajak, untuk itu sementera dihentikan. Mereka bisa melanjutkan aktivitasnya, setelah menyelesaikan kewajibannya," tegasnya.
Mantan Kepala BPM-PTSP Majene itu juga menyebut pembayaran pajak merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kita bekerjasama dengan anggota Satpol PP sesuai keputusan bupati. Dan Syukurlah, sebagian penambang sudah menyelesaikan kewajibannya, sementara lainnya kita masih menunggu RAB-nya, sebab kita tidak bisa menghitung besaran nilai pajak tanpa disertai RAB," tutup Mas'ud. (HM)