Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Mamasa Alot

https://www.fokusmetrosulbar.com/2016/11/pleno-rekapitulasi-daftar-pemilih.html

Hal itu terjadi setelah PPK mempertanyakan apakah wajib pilih dapat memilih hanya didasarkan DPT yang dirilis KPUD atau berdasarkan data kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
"Sebenarnya menjadi issu nasional. Kewajiban kami sebagai penyelenggara adalah mendata semua orang yang berhak memilih, karna kalau kami tidak mendata orang yang berhak maka itu pelanggaran," kata Ketua KPUD Mamasa, Suryani T Dellumaja usai kegiatan tersebut, Selasa (1/11/16).
Persoalah itu lanjutnya, sampai sekarang masih menggantung karena belum ada penyelesaian dari tingkat nasional. Ia mengaku masih menunggu apakah akan terbit surat edaran atau aturan baru yang membolehkan wajib pilih tanpa e-KTP menyalurkan hak pilihnya.
"Kami telah menerima surat edaran bahwa yang sama sekali tidak termuat dalam DP4 dan tidak memiliki dokumen kependudukan dikembalikan ke PPS untuk disampaikan kepada yang bersangkutan untuk segera melakukan perekaman e-KTP," jelasnya.(Kedi)