Maksud Hati Dukung Suami, Linda mala Terseret Kasus Korupsi Hydram Kayuangin
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/02/maksud-hati-dukung-suami-linda-mala.html
Foto Ilustrasi (sumber: inet) |
Baca ... PT. Karya Putra Tunggal Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pompa Hydram Malunda
Linda diketahui menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan korporasi PT. Karya Putra Tunggal Jaya tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Direktur Utama PT. Karya Putra Tunggal Jaya harus bertanggungjawab atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Hydram Kayuangin Malunda yang disebut merugikan negara senilai Rp. 973 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Majene, Rizal F mengatakan, Dirut PT. Karya Putra Tunggal Jaya, Linda telah memberikan kuasa penuh kepada Edwin alias Mingko yang ternyata adalah suaminya sendiri. Mingko yang berperan sebagai Komisaris PT. Karya Putra Tunggal Jaya menjadi kontraktor pekerjaan pembangunan irigasi pompa hydram Kayuangin.
"Maka yang bersangkutan (Linda-red) sebagai Direktur Utama mewakili korporasi dituntut atas kasus pidana korupsi hasil pekerjaan Edwin yang diduga menyimpang," kata Rizal F.
Penetapan tersangka perusahaan PT Karya Putra Tunggal Jaya, digelar pada Kamis (9/2), pukul 14.00 Wita.
Melalui pesan elektroniknya kepada fokusmetrosulbar.com, Kasipidsus Kejari Majene Rizal F menjelaskan, perusahaan perseroan PT Karya Putra Tunggal Jaya dalam persidangan akan diwakili oleh Linda sebagai Direktur Utamanya. Rencananya, persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Mamuju pekan depan.
"Perusahaan dituntut bertanggung jawab atas kerugian negara Rp. 973 juta, adapun pembagian pengembaliannya nanti dilihat sesuai fakta persidangan," tegas Rizal F
Untuk diketahui, penerapan terangkan untuk korporasi/perusahaan adalah hal yang langkah. Dalam catatan Kejaksaan penetapan PT. Karya Tunggal Jaya sebagai terangka kasus korupsi proyek hydram Kayuangin adalah kali ketiga di Indonesia. (har).