Polres Mateng Ungkap 12 Kasus Narkoba, 26 Tersangka Diamankan
![]() |
| Kapolres AKBP Hengky K, Abadi didampingi Kasat Narkoba Iptu Tangdilamban dan Kasi Humas. |
12 kasus yang terungkap, kepolisian setempat amankan 26 tersangka, diantaranya 24 lelaki dewasa, dua perempuan dewasa dan satu diantaranya anak dibawah umur.
"Lima kasus dan 13 tersangka sudah P-21 tahap 2 di kejaksaan," ungkap Kapolres Mateng, AKBP Hengky Kristanto Abadi dihadapan sejumlah wartawan, Rabu (10/12/2025).
Dijelaskan pula, dari tiga kasus yang melibatkan empat tersangka sedang menunggu P-21 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Satu kasus dari dua tersangka sedang tahap 1 ke JPU, sementara dua kasus yang melibatkan enam tersangka sedang menjalani proses penyidikan.
Lanjut Kapolres, satu tersangka dibawah umur dikembalikan ke orang tua (diversi) berdasarkan hasil Litmas dari Bapas Polewali, tanggal 7 Agustus 2025 dan hasil assessment dari BNNP Sulbar tanggal 15 Agustus 2025.
Barang bukti yang disita diantaranya, narkotika jenis sabu bruto 14,56 gram, uang tunai sebesar Rp880.000, handphone 23 unit, alat hisap lima buah, kaca pirex tujuh buah, sachet kosong 150 sachet, 7 buah korek api dan pipet sebanyak 10 buah.
Rincian pasal disangkakan ke tersangka yakni, 15 tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat subs pasal 127 ayat ayat 1 huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun paling singkat empat tahun.
Sementara 11 tersangka lainnya, disangkakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun paling singkat lima tahun. (*/jml)
