Suara Masuk 88,35 Persen, ABM-Enny Unggul Tipis atas SDK-Kalma
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/02/suara-masuk-8835-persen-abm-enny-unggul.html
Mamuju - fokusmetrosulbar.com Komisi Pemilihan Umum masih melakukan rekapitulasi suara riil (real count). Data sementara, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar-Enny Anggraeni Anwar unggul dengan persentase suara terbanyak.
Data yang dikutip dari laman resmi pilkada2017.kpu.go.id pukul 09.13 Wita, Jum'at (17/2) pasangan nomor 3 itu masih unggul tipis dengan angka 38,69 persen. Di posisi kedua, ada pasangan nomor urut 1 Suhardi Duka-Kalma Kata dengan 37,30 persen dan selanjutnya di posisi terakhir pasangan calon nomor urut 2 Salim S Mengga-Hasanuddin Mashud, yang memperoleh 24,01 persen.
Data yang masuk ke KPU Sulbar yakni 88,35 persen atau 2.435 TPS dari 2.756 total TPS. Total seluruh pemilih di Pilgub Sulbar adalah 766.346.
Dari jumlah 766.346 pemilih, warga Sulbar yang menggunakan hak pilih sebanyak 572.660 pemilih atau 74,73 persen. Sementara angka golput atau atau tidak memilih yakni 193.686 suara atau 25,27 persen.
Rekapitulasi penghitungan suara ini diambil berdasarkan formulir C1 dan merupakan hasil sementara. Jika terdapat kesalahan dari model C1 yang akan direkapitulasi, KPU akan melakukan rekapitulasi di tingkat atasnya. (har)
Data yang dikutip dari laman resmi pilkada2017.kpu.go.id pukul 09.13 Wita, Jum'at (17/2) pasangan nomor 3 itu masih unggul tipis dengan angka 38,69 persen. Di posisi kedua, ada pasangan nomor urut 1 Suhardi Duka-Kalma Kata dengan 37,30 persen dan selanjutnya di posisi terakhir pasangan calon nomor urut 2 Salim S Mengga-Hasanuddin Mashud, yang memperoleh 24,01 persen.
Data yang masuk ke KPU Sulbar yakni 88,35 persen atau 2.435 TPS dari 2.756 total TPS. Total seluruh pemilih di Pilgub Sulbar adalah 766.346.
Dari jumlah 766.346 pemilih, warga Sulbar yang menggunakan hak pilih sebanyak 572.660 pemilih atau 74,73 persen. Sementara angka golput atau atau tidak memilih yakni 193.686 suara atau 25,27 persen.
Rekapitulasi penghitungan suara ini diambil berdasarkan formulir C1 dan merupakan hasil sementara. Jika terdapat kesalahan dari model C1 yang akan direkapitulasi, KPU akan melakukan rekapitulasi di tingkat atasnya. (har)