Ombudsman Berharap Siswa SMP Negeri 3 Tobadak Tidak Kehilangan Hak Pendidikan

Lukman Umar (foto: Humas ORI Sulbar)
Mamuju Tengah, fokusmetrosulbar.com - Pemberhentian Muh. Irsyad (Siswa SMP Negeri 3 Tobadak dari sekolah), mendapat perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulbar. Ombudsman akan fokus menelusuri alasan pemberhentian dan akan berupaya mendorong solusi berkeadilan agar siswa tersebut tetap bisa melanjutkan pendidikannya.

Keseriusan Ombudsman RI Sulbar menagani kasus ini terlihat, dengan memanggil pihak terkait untuk proses klarifikasi. Baik dari  SMP Negeri 3 Tobadak, Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju Tengah, dan maupun pelapor, kesimpulannya Ombudsman mendrong agar dilakukan mediasi dengan menghadirkan semua pihak.

"Kami tidak menampik terkait kesalahan yang telah dilakukan siswa tersebut  namun berdasarkan aturan, setiap sekolah dilarang melakukan pemberhentian siswa," terang Sekarwuni Manfaat, Asisten Ombudsman RI Sulbar.

Dikatakan, sejak tahun 2016 sekolah tidak bisa serta-merta memberhentikan siswa, karena pendidikan merupakan hak setiap anak Bangsa. "Anak yang dipenjara saja tetap difasilitasi pendidikan dan proses ujiannya, dan pihak sekolah tidak bisa melakukan itu dengan alasan apapun, apalagi sekarang sudah ada program wajib belajar 12 tahun” Ucap Sekarwuni,di kantornya Kamis (30/03).

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulbar, Lukman Umar, mengatakan, terkait larangan pemberhentian siswa dari sekolah, tentunya memunculkan pertanyaan bagaimana pihak sekolah menindak anak atau siswa yang melakukan pelanggaran berat. Seperti halnya siswa sering bolos, berkelahi, banyak tidak hadir, dan sebagainya. Lukman menjelaskan bahwa sudah menjadi tugas sekolah untuk melakukan pembinaan terhadap siswa yang bermasalah seperti itu.

“Sekolah kan tugasnya bukan memberhentikan, tapi membina, mendidik serta mengajar. Caranya membina bagaimana? Kembali ke masing-masing sekolah. Dan seperti apapun tingkat kenakalan anak atau siswa, sekolah harus mampu untuk membinanya pasti ada celahnya, saya bicara begitu karena saya juga latar belakangnya seorang guru,” jelas Lukman Umar.

Lanjut Lukman, jika pihak sekolah ada yang melakukan pemberhentian siswa, maka hal itu adalah tindak pelanggaran dan dapat diproses secara hukum. Setiap pemecatan atau pengeluaran siswa dari sekolah itu beresiko, dan dapat diadukan kepada polisi. "Kecuali jika siswa yang bersangkutan meminta untuk berhenti sekolah melalui wali atau orangtuanya sendiri." Tegasnya

Seperti diketahui, Muh. Irsyad diberhentikan dari sekolahnya lantaran melakukan pelanggaran berat, karena tidak mengikuti ujian semester V. Semua mata pelajaran dari diabaikan. Pihak sekolah berulangkali telah memberikan kesempatan ujian susulan  namun tidak diindahkan.

Untuk Proses tindaklanjutnya, Ombudsman telah menyarankan Dinas Pendidikan Mamuju Tengah, segera melakukan mediasi dengan mempertemukan orang tua siswa dan pihak sekolah. Selaku Lembaga Negara Pengawas Layanan Publik, Ombudsman tidak memaksakan anak tersebut kembali ke Sekolahnya di SMP Negeri 3 Tobadak tapi intinya ada solusi yang berkeadilan agar siswa tersebut tidak putus sekolah dan bisa mendapatkan ijazah untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang Sekolah Lanjutan Menengah Atas. (hms/har)

Related

#NASIONAL 2384370947643043028

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene