Perizinan Majene Launching Oto Pelayanan Perizinan Keliling

Majene, fokusmetrosulbar.com-- Berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2012, bahwa pelayanan publik harus senantiasa diupayakan efektif, mudah dan terjangkau. Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Majene, kembali melaunching program terbarunya dalam mempermudah masyarakat mengurus izin.

Program tersebut berupa pelayanan keliling menggunakan mobil bernama Oto Pelayanan Perizinan (PTSP).

Kegiatan yang dilaksanakan di halaman kantor DPMPTSP, Selasa (15/8) ini, dihadiri Bupati Majene, Fahmi Massiara bersama Wakilnya Lukman, serta Ketua DPRD Majene Darmansyah dan sejumlah unsur muspida.

Mithar Taala Ali Kadis PMPTSP dalam sambutannya menyebut, tema kali ini merupakan pelayanan berbasis MP3 (Majene Profesional, Produktif dan Proaktif).

"Ini untuk mengaplikasikan visi misi bupati. Dengan adanya mobil perizinan ini, pelayanan diharapkan lebih maksimal dan efektif dari sebelumnya," paparnya.

Dihadapan undangan, Mithar Taala Ali menjelaskan cara kerja program itu. Ia menyebut, petugas DPMPTSP akan mendatangi pelaku usaha yang belum mengurus izin menggunakan mobil oto perizinan. Kata dia, dalam waktu sekitar satu jam pelaku usaha bisa langsung mengantongi sertifikat setelah ada bukti pembayaran dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar.

"Tidak seperti biasanya yang harus menunggu sampai lima hari. Makanya kami bekerjasama dengan BPD Sulselbar untuk selalu melakukan pendampingan saat petugas DPMPTSP keliling," sebut Mithar.

Dikatakan, langkah itu diambil setelah pihaknya memantau langsung ke lapangan. Hasilnya, disimpulkan bahwa masyarakat tidak sempat mengurus izin.

"Bukan mereka tidak mau mengurus izin, tapi mereka tidak mau meninggalkan usahanya. Makanya supaya maksimal, kami jemput bola," paparnya.

Bupati Majene, Fahmi Massiara, mengapresiasi langkah itu. Namun demikian, bupati menekankan tiga hal pada DPMPTSP. Pertama, agar senantiasa memperhatikan regulasi yang ada. Kedua, menyederhanakan proses pelayanan perizinan tanpa mengabaikan hal yang bersifat prinsip. Ketiga, bersikap transparan sebagaimana motto DPMPTSP yakni melayani secara sepenuh hati, hati-hati dan tidak sesuka hati.

"Ini kan merupakan langkah sesuai dengan hasil kajian yang dilakukan reformer sebelumnya. Karena memang ini warga cukup sulit diatur, sehingga perlu adanya langkah supaya warga dapat memberikan manfaat pada daerah," sebut Fahmi. (tfk/har)

Related

MAJENE 590884741883884118

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene