Cegah Kecelakaan, Polisi Pasang Baliho Keselamatan


Polman, FMS - Dari data Kepolisian, angka kecelakaan tertinggi berada pada anak dibawah umur.

Guna mencegah semakin banyaknya korban kecelakaan, satuan lalu lintas Polres Polman menginisiatif dengan memasang baliho berupa imbauan keselamatan berlalu lintas.

"Sayang Anak" itulah tulisan dalam baliho tersebut.

Kasat Lantas Polres Polman mengatakan, pemasangan baliho imbauan keselamatan berlalu lintas, dimaksudkan untuk memberikan pengarahan dan penyampaian tertib lalu lintas terutama kepada pelanggar yang masih di bawah umur.

"Mencengah dari awal lebih baik, ketimbang terjadi dan menyesal," terangnya, Rabu (19/12/2018).

Baca juga: Kinerja Pokja dan ULP Disorot

Ia menjelaskan, pemasangan baliho imbauan itu dipasang dibeberapa titik jaluradat kendaraan.

"Seperti di perempatan jalan Budi Utomo, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali," ucap Suhartono.

Gerakan moral imbauan tertib lalu lintas ini, menurutnya, bertujuan agar anak-anak yang masih berusia di bawah  umur 17 tahun agar tidak mengendarai berbagai jenis kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat.

Gerakan ini didasari oleh makin banyaknya pengendara di bawah umur yang bebas mengendarai motor/mobil milik orangtua atau kendaraan yang dihadiahkan kepada mereka di jalanan umum.

"Para remaja di bawah 17 tahun sudah seharusnya tidak mengendarai kendaraan karena mereka belum berhak mendapatkan surat izin mengemudi (SIM)," sebut Suhartono.

Tingginya kecelakaan lalu lintas salah satunya disebabkan oleh ulah para remaja di bawah umur 17 tahun yang secara serampangan dalam berkendara.

Berdasarkan peraturan yang tercantum dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas. Mereka yang mau mengendarai motor/mobil harus berusia minimal 17 tahun.

"Pada Pasal 281 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)," jelas Suhartono.

(jaya)

Related

POLMAN 5623659658994901586

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini