Ranperda APBD 2019 Sulbar, Disetujui


Mamuju, FMS - Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Sulbar 2019 dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019, telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar, dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Sulbar, Rabu, (26/12/2018).

Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar dalam sambutannya menyampaikan, ucapan terima kasih dan pernghargaan yang setinggi-tingginya kepada badan anggaran, bersama komisi-komisi DPRD Sulbar, atas kerasnya dalam mempercepat dan merampungkan pembahasan rancangan APBD tahun anggaran 2019.

"Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Kami menyadari bahwa, pencapaian ini telah melewati sebuah proses pembahasan yang serius dan sangat intensif untuk merumuskan, serta menyempurnakan rancangan peraturan daerah," kata Ali Baal.

Kata Ali Baal, persetujuan DPRD tersebut adalah keputusan  yang sangat penting ditetapkan di akhir tahun, sebab program pembentukan Perda tersebut, ditetapkan dengan keputusan DPRD setiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda tentang APBD, sedangkan penetapannya sebelum dimulainya tahun anggaran.

"Ini sesuai ketentuan pasal 239 ayat (3) dan ayat (4)UUD nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang diamanahkan," ucapnya.

Ali Baal mengungkapkan, program pembentukan perda  2019 tersebut, sebanyak 19 rancangan perda, dimana enam diantaranya merupakan inisiatif DPRD dan 13 lainnya usulan Pemprov.

Dia menjelaskan, dari 13 ranperda yang diajukan oleh pemprov, delapan diantaranya merupakan rancangan perda baru, tiga merupakan rancangan perda rutin yakni terkait APBD, dan sisanya sebanyak lima merupakan  lanjutan program tahun 2018 yang belum selesai, karena adanya masalah teknis yang mengharuskan, proses penyusunan sampai pada pembahasan yang memerlukan waktu yang lama.

Salah satu contoh ranperda yang merupakan perda lanjutan yakni rancangan perda tentang rencana tata ruang kawasan strategis ekonomi yang mengalami keterlambatan.

Sebab, kata Ali Baal, berdasarkan peraturan Menteri Agraria dan tata ruang nomor 37 tahun 2016, tentang pedoman pembentukan kawasan strategis kabupaten/kota, telah ditegaskan dalam penetapan Perda kawasan strategis yang harus melalui beberapa tahapan, mulai dari konsultasi publik,  persetujuan Menteri teknis dari Kementerian terkait, kemudian penyusunan dokumen KLHS,  barulah persetujuan DPRD dan evaluasi perda oleh Mendagri.

Sedangkan, delapan ranperda yang baru, sambung Ali Baal, akan dibahas pada 2019, diamana satu diantaranya adalah Ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan pemukiman.

Sementara, terkait  masih banyak program daerah dan kegiatan strategis yang direncanakan  belum terealisasi. Mantan Bupati Polewali Mandar ini berharap, dengan  kebersamaan yang dibangun di 2019 mendatang, dan tahun-tahun selanjutnya, akan dapat melaksanakan amanah rakyat menuju Sulawesi Barat yang maju dan malaqbi.

"Kita telah bersama-sama menyelenggarakan pemerintahan di daerah ini dengan baik, namun kami sadari bahwa masih banyak program dan kegiatan strategis yang telah direncanakan belum dapat terealisasi," tutur Ali Baal.

Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD Sulbar, Safaruddin menyampaikan, keputusan DPRD tentang penyempurnaan Ranperda Sulbar, mengenai APBD tahun anggaran 2019, setelah penyempurnaan diantaranya, pendapatan Rp 2.104 triliun lebih, belanja Rp 2.76 triliun lebih, Surplus Rp 28 Miliyar lebih, pembiayaan penerimaan Rp 30 miliyar, serta pengeluaran Rp 58 miliyar dan pembiayaan netto minus Rp 28 miliyar.

Dalam paripurna tersebut, selain Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar, hadir pula Ketua DPRD Sulbar, Amalia Aras,  Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, Asisten Bidang Administrasi,  Djamila,  staf ahli, kepala OPD Pemprov Sulbar, serta tamu undangan lainnya.

(wati)

Related

MAMUJU 3959261238135356365

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene