Kejati Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Salutambung-Urekang di Majene
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/01/kejati-usut-dugaan-korupsi-proyek-jalan.html
Kantor Kejati Sulselbar
Majene, FMS - Penyidik Kejati Sulsebar kini tengah mendalami dugaan korupsi pada Proyek peningkatan Jalan Salutambung-Urekang, yang berada di Kabupaten Majene.
Dimana, dalam proyek tersebut melekat pada Dinas PUPR Sulbar tahun 2018 dengan total anggaran Rp1.363.228.340.
Di proyek itu, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, mengatakan, dalam kasus tersebut, penyidik pada kejaksaan tinggi sulselbar menemukan adanya penyimpangan pemberian jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka oleh Jamkrindo Cabang Mamuju.
"Dalam Proyek tersebut, kita menemukan adanya dugaan penyimpangan, yakni uang jaminan dan uang muka oleh Jamkrindo Cabang Mamuju tahun anggaran 2018," kata Salahuddin, Rabu (23/1/2019).
Salahuddin menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi itu berawal dari ditemukannya potensi kerugian negara sebesar Rp1.363.228.340. Kerugian ini ditemukan dalam uang jaminan paket proyek jalan di dinas PUPR.
Selain itu, kata Salahuddin, pengusutan kasus ini berdasarkan adanya surat perintah Kepala Kejati Sulsel nomor : PRINT - 614/R.4/Fd.1/12/ 2018, tanggal 13 Desember 2018.
"Sudah kita jadwalkan dan dalam waktu dekat, penyidik kejaksaan tinggi Sulselbar berencana akan segera menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan," ujarnya.
Disinggung soal siapa saja saksi-saksi yang akan dipanggil terkait pada Proyek peningkatan Jalan Salutambung-Urekang di Kabupaten Majene tahun 2018, pihaknya belum menyebutkan secara detail
"Yang pastinya siapapun yang ada hubungan dan keterlibatannya dalam kasus Proyek peningkatan Jalan Salutambung-Urekang di Kabupaten Majene tahun 2018, ini akan kita panggil," katanya.
(Rudi)