Perusak Baliho Partai NasDem, Oknum ASN yang Sebelumnya Berdinas di Kelurahan
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/01/perusak-baliho-partai-nasdem-oknum-asn.html
Kapolres Metro Mamuju, AKBP Mohammad Rivai Arvan didampingi Kasat Reskrim AKP Syamsuriansah saat menggelar conference pers, di Mapolres Metro Mamuju
Mamuju, FMS - Lantaran sakit hati karena di mutasi, AR (45), nekat merusak baliho milik partai NasDem di Mamuju, Sulbar.
AR, sebelumnya berdinas di kantor kelurahan yang ada di Mamuju dan kemudian di mutasi ke kantor kecamatan.
Diketahui bahwa Bupati Mamuju, H. Habsi Wahid adalah ketua DPW NasDem Sulbar. Baru-baru ini, Pemda Mamuju melakukan mutasi kepada sejumlah pejabatnya, mulai dari eselon II hingga eselon IV.
Dari dasar itulah, AR nekat melakukan perbuatan yang melawan hukum dengan merusak sejumlah baliho menggunakan benda tajam (parang).
Hal itu disampaikan, Kapolres Metro Mamuju, AKBP Mohammad Rivai Arvan, saat menggelar conference pers pengungkapan kasus perusak baliho dan kasua pencurian, di Mapolres Metro Mamuju, jalan KS. Tubun, Mamuju, Sulbar, Sabtu (19/1/2019).
"Dari motif sakit hati, AR akhirnya nekat merusak baliho Partai NasDem," ujar Rivai.
Aksi pelaku terecam CCTV
Menurut Rivai, aksi AR terekam CCTV saat melakukan pengrusakan. Dari dasar itulah, team Python Polres Metro Mamuju kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AR di Kalukku.
"Proses penangkapa AR, kita lakukan secara kekeluargaan. Kita berkoordinasi dulu dengan pihak keluarga tersangka, karena AR bukan residivis. Jadi harus penanganannya secara kekeluargaan," jelas Rivai.
"Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 401 tentang pengrusakan, dengan ancaman hukum 2 tahun dan undang-undang darurat, ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutup Kapolres.
(Ani)