BPJS Ketengakerjaan Beri Perlindungan Tenaga Magang Disnaker Sulbar


Mamuju, FMS - Kehadiran pemerintah dalam perlindungan jaminan sosial terus bergulir. BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial terus meningkatakan cakupan perlindungan kepada tenaga kerja terhadap resiko sosial yang terjadi.

Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Barat bekerja sama untuk memberikan perlindungan kepada pekerja magang.

Dalam acara pengukuhan kegiatan pemagangan Disnaker Provinsi Sulbar, Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat Dr Muhammad Idris bersama Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Barat Soni Cahya Wirawan menyerahkan kartu peserta kepada pekerja magang. Senin (22/02/2019), di Aula Kantor Gubernur Sulawesi Barat.

Sekprov M. Idris dan BPJS Ketenagakerjaan menyerahan kartu peserta kepada para pekerja magang

"Ada 100 peserta baru dari pekerja magang di disnaker Provinsi Sulawesi Barat yang kini mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan. Jika terjadi resiko pada peserta, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan haknya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," ungkap Soni Cahya Wirawan.

Soni mengatakan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kini mereka berhak mendapatkan perlindungan apabila terjadi kecelakaan dalam bekerja. BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya pengobatan sesuai kebutuhan medis, serta dirawat di Rumah Sakit Pemerintah Kelas 1.

Selain itu, lanjut Soni, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah.

"Adapun santunan meninggal dunia yang bukan karena kecelakaan kerja sebesar Rp 24.000.000,- rupiah," pungkasnya.

(Ahmad)

Related

MAMUJU 9002659673533832207

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini