Ketua DPRD Majene Jalani Sidang Perdana


Majene, FMS - Sidang perdana Kasus dugaan tindak Pidana Pemilu digelar, hari ini, Senin (1/4/2019), mulai digelar di Pengadilan Negeri Majene.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Majene, Akbar Baharuddin bahwa sidang tersebut akan dilaksanakan setiap hari kerja.

"Sidang ini akan digelar setiap hari kerja, mengingat waktu pencoblosan sisa beberapa hari lagi," ujarnya.

Kata Akbar, berdasarkan keterangan dari Ketua Majelis, perkara yang melibatkan Ketua DPRD Majene ini bakal diputuskan pada Jumat depan.

Akbar menambahkan, adapun pasal yang di sangkakan terhadap terdakwa yaitu pasal 493 Junto Pasal 280 ayat 2 huruf F, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum dengan ancaman hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta.

Sementara itu, terdakwa Darmansyah mengaku tenang dan legah saat menjalani sidang perdananya.

"Saya merasa tenang, apa lagi saya sementara menjalani ibadah puasa hari ini, saya juga tidak merasa terganggu dengan adanya kasus yang menimpa saya ini," tuturnya.

Darmansyah berharap kepada semua pihak agar bisa memahami posisi dan kondisinya sebab acara yang berlangsung di Lingkungan Tamo Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, saat itu merupakan tugas yang ia emban sebagai anggota dewan.

"Saya harap semua pihak bisa memahami kondisi saya ini. Apa yang saya lakukan kemarin merupakan tugas  kedewanan," tutupnya.

(Muh. Irham)

Related

MAJENE 4247786556224497991

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini