Kapolres Majene : Berhati-hatilah Menggunakan Sosmed

Kapolres Majene AKBP Asri Effendy (tengah) bersama Ketua KPU Majene Arsalin Aras (kiri) dan Irwan (kanan) saat jumpa pers di Ruang Data Mapolres Majene, Rabu 01 April 2019  foto : akbar

Majene, FKM -- Tidak sedikit pengguna sosial media (Sosmed) hanyut dalam tensi poltik dalam pesta demokrasi, sehingga tidak sedikit pula masyarakat tersandung hukum.

Tersebutlah Irwan. Warga BTN Graha Nusa IV Blok G 11 Kecamatan Simboro dan Kepulauan Kabupaten Mamuju ini terpaksa berurusan dengan Polisi lantaran postingannya di Medsos bersifat menyudutkan dengan menyebut KPU sebagai penyelenggara Pemilu curang.

Menurut Kapolres Majene AKBP Asri Effendy, Rabu (1/4/2019), Irwan (29) dilapor oleh KPU Majene berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 08 / IV / 2019 / POLDA SULBAR / RES MJN / SPVT, Tanggal 27 April 2019.

Didampingi Kasat Reskrim Polres Majene AKP Pandu Arief Setiawan, Asri Effendy menyebut, pada hari Senin tanggal 22 April 2019 sekitar pukul 16.30 Wita oleh KPU Majene mendapati postingan pelaku di media sosial facebook miliknya.

"Irwan menuduh pihak KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2019 telah melakukan kecurangan dengan menambah perolehan suara Capres 01 sebanyak 60 suara, dengan kalimat : “Salah total suara di Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene Sulawesi Barat. Suara 01 ditambah 60 …PAKE RUMUS APA INI WEBNYA KPU”. Yang disertai Gambar jumlah rekapan suara Pilpres yang terdapat selisih 60 suara," beber AKBP Asri Effendy.

Akibat postingan itu, pihak KPU Kabupaten Majene merasa keberatan dan melaporkan pelaku ke Polres Majene.

Terhadap pelaku, lanjut Asri Effendy, polisi menyangkanya melanggar Pasal 14 Ayat (2) Sub Pasal 15 Undang-Undang No 73 Tahun 1958 tentang menyatakan berlakunya Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang peraturan hukum pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara setinggi-tingginya 3 tahun.

"Dan barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun," ungkap Asri Effendy.

Ia menambahkan, barang siapa menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap, sedangkan la mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Saat Polisi mengumpulkan alat bukti, ternyata para pihak telah melakukan upaya damai sehingga Polisi juga berupaya melakukan restorasi justice.

Ia menyebut, kendatilun apa yang dilakukan oleh Irwan sangat berpotensi menimbulkan keresahan dan mendeskriditkan KPU sebagai penyelenggara Pemilu, namun oleh penyidik punya pertimbangan lain karena yang bersangkutan telah menyesali perbuatannya dan oleh pihak KPU juga sudah memaafkan.

Pada tempat sama, Ketua KPU Majene Arsalin Aras menyatakan, pihaknya mempolisikan Irwan karena ia menuduh KPU curang dengan mengatakan, ada kecurangan di TPS 10 Lembang Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur.

Dalam postingannya, Irwan menulis, jumlah suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi - Ma'ruf Amin sesuai data KPU sebanyak 177 sementara ditulis oleh Irwan bahwa tertulis 117 suara sehingga ia menuduh KPU merubah perolehan suara pasangan Capres Jokowi - Ma'ruf Amin lebih 60 suara.

"Dasar itulah yang membuat kami (KPU) melaporkan yang bersangkutan ke polisi," kata Arslin Aras.

Dihadapan sejumlah wartawan, Irwan mengaku dirinya merasa menyesal atas perbuatannya dan pernyataan dia di Medsos telah dia hapus setelah mendapat banyak tanggapan dari pihak penyelengara Pemilu.

"Saya salah telah mengatakan KPU curang karena terlalu cepat bermesimpulan menyudutkan KPU. Untuk itu saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada KPU dan masyarakat Majene karena gegabah dalam membuat pernyataan di media sosial. Saya juga berterima kasih kepada KPU karena telah memaafkan saya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya," sebut Irwan.

Di akhir jumpa pers, Asri Effendy minta agar menjadikan peristiwa hukum ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat kedepan dalam menggunakan media sosial.

"Gunakanlah Medsos secara bijak. Karena jika sudah dishare akan berdampak buruk dan bisa merugikan pihak lain, bahkan bisa menimbulkan keonaran di masyarakat. Sebelum memosting, tolong dibandingkan dengan media lain supaya tahu kalau itu berita benar atau berita bohong," kunci Asri Effendy.

(Irham)

Related

MAJENE 8416712890198471914

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini