Obat Kuat Tak Miliki Ijin Edar Disita di Mamuju


Mamuju, FMS - BPOM Mamuju menyita satu item obat tradisional dari berbagai tempat di Kota Mamuju. Penyitaan itu dilakukan karena tidak memiliki izin edar.

Penyitaan dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terkait pelanggaran UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 197.

"Kami lakukan penindakan dengan mengamankan jamu-jamu ini karena belum ada izin edarnya," kata Kepala BPOM Mamuju Dra. Netty Nurmuliawaty saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan DR. Ratulangi, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (21/8/2019).

Dengan belum ada izin edar, lanjut Netty, maka belum ada jaminan keamanan dari pemerintah. Pemerintah akan kesulitan meminta pihak yang bertanggung jawab atas peredaran jamu ini, bila ada efek samping saat dikonsumsi masyarakat.

Barang bukti yang disita antara lain berupa jamu obat kuat laki-laki dengan merek Urat Madu, Tanduk Rusa, Spider, Cobra-X, dan Chang Sang, jamu pegel linu dengan merek Wantong Pegal Linu, Tawon Sakti, dan Tawon Liar, jamu asam urat dengan merek Assalam, Cassanova, Kapsul Asam Urat, Montalin, dan Jaya Asli Anrat, serta jamu pelangsing dengan merek Lasmi, Arma dan Kopi Joss.

Ia pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi ke masyarakat yang berani melaporkan kecurigaan adanya peredaran produk ilegal. Terkait maraknya peredaran obat tradisional (OT) ilegal, BPOM kembali meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih obat tradisional yang akan digunakan. Jangan membeli atau memilih produk obat tradisional yang tidak memiliki izin edar. Ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau memilih produk OT," iimbaunya.

Netty menambahkan, untuk masyarakat yang menemukan ataupun mencurigai adanya praktek produksi dan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya maupun ilegal dapat melaporkan ke BPOM di Mamuju dengan kontak person / whatsapp 081287432370.

Sementara itu, BPOM akan melakukan gelar perkara atas penyitaan barang ini di Mamuju. Hasil gelar perkara ini yang akan menentukan, apakah kasus ini diteruskan dalam laporan tindak pidana atau bisa kembali dibina.

(Wati)

Related

MAMUJU 4451983288319965185

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini