Aktivis Desak Polda Sulbar Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengadaan Bibit Kakao Program Kementan di Polman


POLMAN, FMS – Sejumlah aktivis di Sulawesi Barat mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan benih kakao program Kementerian Pertanian tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan oleh CV Arafah Abadi.

Program tersebut merupakan paket kegiatan pengadaan bibit kakao fase semai dua bulan untuk wilayah Polewali Mandar II dengan jumlah mencapai sekitar 2.500.000 bibit.


Proyek yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp8 miliar itu diketahui telah dicairkan setelah proses administrasi dinyatakan lengkap melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh pihak Kementerian Pertanian. Namun, di lapangan muncul sejumlah temuan yang dinilai tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis pekerjaan.


Aktivis Sulawesi Barat, Nabir, mengungkapkan bahwa sebagian besar kegiatan penangkaran bibit dilakukan di beberapa titik di Kabupaten Polewali Mandar, antara lain di wilayah Basseang, Desa Duampanua Kecamatan Anreapi, Kelurahan Amassangan Kecamatan Binuang, serta beberapa lokasi lainnya yang dikelola oleh CV Arafah Abadi.

Perusahaan tersebut disebut dipimpin oleh seorang perempuan berinisial SH yang berasal dari Sulawesi Selatan.


Menurut Nabir, dalam pelaksanaan kegiatan ditemukan penggunaan bahan yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan. Salah satu yang disoroti adalah penggunaan bambu sebagai rangka sungkup pembibitan kakao.


Padahal, dalam dokumen RAB disebutkan penggunaan pipa paralon yang dinilai memiliki standar kekuatan lebih baik untuk kegiatan pembibitan.


“Di lapangan kami menemukan rangka sungkup yang seharusnya menggunakan pipa paralon justru diganti dengan bambu yang harganya jauh lebih murah. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian penggunaan anggaran dengan realisasi pekerjaan,” ujar Nabir, Sabtu (14/3/2026).


Ia juga menyebutkan bahwa penanggung jawab kegiatan di lapangan yang dikenal dengan nama Haji Tamrin diduga menggunakan sejumlah bahan lain yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak pekerjaan.


Selain persoalan bahan, para aktivis juga menyoroti dugaan penggunaan benih kakao yang tidak bersertifikat. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, bibit kakao yang digunakan diduga berasal dari milik petani lokal di wilayah Polewali Mandar yang tidak memiliki sertifikasi resmi dari lembaga perbenihan.


Padahal, dalam regulasi sektor pertanian, penggunaan benih bersertifikat merupakan kewajiban dalam program pemerintah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang menegaskan bahwa benih yang digunakan dalam program pemerintah harus memenuhi standar mutu dan memiliki sertifikasi resmi guna menjamin kualitas produksi.


Selain itu, aturan mengenai penggunaan benih unggul bersertifikat juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman. Regulasi ini mewajibkan setiap benih yang diproduksi untuk program pemerintah melalui proses sertifikasi serta pengawasan dari lembaga perbenihan.


Aktivis juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian jumlah bibit yang dihasilkan dengan angka yang tercantum dalam dokumen BAST.


Menurut Nabir, hingga saat ini pihak Kementerian Pertanian disebut belum dapat memastikan jumlah bibit secara keseluruhan di lapangan.


“Walaupun telah dibantu oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat dan Dinas Pertanian Kabupaten Polewali Mandar, pihak Kementan disebut belum dapat menghitung secara pasti jumlah bibit yang tersedia di lapangan,” katanya.


Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa jumlah bibit yang dilaporkan dalam dokumen serah terima tidak sepenuhnya sesuai dengan realisasi di lapangan. Bahkan, sebagian bibit dilaporkan telah mati dan banyak yang belum ditanam hingga saat ini.


Nabir menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila terbukti terdapat perbedaan signifikan antara anggaran yang digunakan dengan hasil pekerjaan yang dilaksanakan.


Dalam konteks hukum, dugaan penyimpangan dalam proyek pemerintah dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Selain itu, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang mewajibkan setiap penyedia barang dan jasa melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, kontrak, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.


Karena itu, Nabir meminta Kapolda Sulawesi Barat segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, mulai dari pelaksana proyek, penanggung jawab lapangan, hingga pihak terkait di kementerian maupun dinas daerah.


“Kami meminta Kapolda Sulbar agar segera memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan ini. Jika ditemukan adanya kerugian negara, maka harus diusut secara tuntas,” tegasnya.


Ia juga berharap proses hukum tetap berjalan apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan negara maupun masyarakat petani.


Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan program pertanian sangat penting agar tujuan peningkatan produksi kakao nasional dapat tercapai dan tidak justru menjadi celah terjadinya penyimpangan anggaran.

Related

POLMAN 2253930259488447856

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item