Dit Narkoba Polda Sulbar Amankan 15 Gram Sabu



Mamuju, FMS - Ditresnarkoba Polda Sulbar mengamankan sabu seberat 15 gram dari penangkapan Bhardin (51), warga Polman.

"Saat kita tangkap ada barang bukti ditemukan berupa sabu sekitar 15 gram," kata Wadir resnarkoba Polda Sulbar, AKBP Albert H. Ully, Kamis (19/9/2019).

Dari penangkapan itu, Polisi juga menyita 1 unit mobil merk Toyota Avanza dengan nomor polisi DW 1214 BW dan dua unit hanphone. Polisi saat ini masih menyelidiki kasus tersebut.

Polisi menangkap Bhardin di Jalan Martadinata, Kelurahan Simbuang, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulbar, pada Rabu (18/9/2019). Bhardin ditangkap seorang diri.


Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih dalam proses penyidikan secara intensif untuk mengetahui darimana pelaku mendapat pasokan barang haram tersebut. Termasuk mengungkap jaringannya. 

"Kami berupaya terus untuk  mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Sementara pelaku Bhardin mengakui bahwa ia hanya disuruh oleh BI untuk mengantarkan barang tersebut ke Mamuju.

"Saya cuma disuruh sama BI untuk mengantarkan barang ini dengan imbalan uang Rp 200 ribu sekali antar," ucapnya.

(Wati)

Related

MAMUJU 5866523063616590400

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini