Rapat Konsulidasi Pengusulan HPL


Mamuju, FMS - Direktorat Penyediaan Tanah Transmigrasi Kementerian melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Kawasan dan Prmbamgunan Prmukiman Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nirwan Ahmad Helmi mengatakan, sasaran dari rapat Konsulidasi Pengusulan HPL demi terwujudnya kompilasi data dan informasi yang komprehensif terdiri dari pengurusan SK Hak Pengelolaan (HPL), beban tugas HPL serta Sertipikat Hak Pengelolaan Transmigran.

Selanjutnya, kata Nirwan, tervalidasinya data Hak Pengelolaan Transmigrasi dan terumuskannya percepatan kelengkapan dokumen usulan Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi. 

Ia menjelaskan, dasar pelaksanaan tersebut yakni undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan dengan dasar pokok-pokok Agraria undang-undang nomor 15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 29 Tahun 2009 dan undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Kemudian kata Nirwan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian.

Nirwan menambahkan, ada beberapa syarat pengurusan HPL, diantaranya surat permohonan hak pengelolaan dari kepala dinas yang membidangi ketransmigrasian, foto copy identitas pemohon (KTP), surat keputusan pencadangan tanah dari Bupati/Walikota/Gubernur, surat bebas kawasan hutan (klarifikasi dari BPKH), surat pelepasan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (untuk lokasi yang berasal dari kawasan hutan), surat penyerahan Tanah dari Kepala Desa (disetujui oleh Badan Pemerintahan Desa dan diketahui oleh Camat setempat), surat pernyataan dari pemohon mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah yang diusulkan untuk diterbitkan.

"Disamping hak pengelolaan memiliki surat pernyataan penguasaan tanah/tidak sengketa, proposal rencana penggunaan tanah jangka pendek dan jangka panjang serta surat kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari instansi yang berwenang," tutupnya.

Sementara Sekprov Sulbar Idris mengungkapkan, kebijakan penyediaan tanah transmigrasi harus memenuhi
persyaratan Clear and Clean (2C), mempercepat penyelesaian tunggakan pelepasan kawasan hutan, pengurusan dan penyelesaian SK hak pengelolaan
tanah dan sertipikat HPL tanah transmigrasi, Konsolidasi Tanah dalam Pelaksanaan Transmigrasi dan kebijakan satu peta (One Map Policy).

Idris mengatakan, penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan
transmigrasi dilaksanakan melalui proses pencadangan tanah oleh pemerintah daerah tujuan
(PP 3/2014, Pasal 15 ayat 1).

"Hak Pengelolaan adalah hak yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional kepada yang menangani
ketransmigrasian atas areal yang dicadangkan untuk lokasi permukiman transmigrasi dengan wewenang untuk
merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah serta menyerahkan bagian-bagiannya kepada para transmigran atau instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan
transmigrasi," paparnya.

Menurutnya, hak pengelolaan atas tanah transmigran diterbitkan
berdasarkan pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997
pasal 24 ayat (1). Tanah yang diperoleh untuk penyelenggaraan transmigrasi diberikan dengan hak pengelolaan sesuai denga peraturan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Maleo selama dua hari (24-26 September 2019).

(Wati)

Related

ADVERTORIAL 5812213400680130303

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini