Terduga Penganiayaan Anak Dibawah Umur Ditahan
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/10/terduga-penganiayaan-anak-dibawah-umur.html
Pasangkayu, FMS - Pelaku dugaan penganiayaan anak dibawah umur inisial I (39), resmi ditahan Polsek Pasangkayu.
I diduga melakukan penganiayaan terhadap A (9), dengan cara menampar pipi kirinya.
Dugaan penganiayaan itu terjadi di SDI Batu Oge, Dusun Parahyangan, Desa Malei, Kecamatan Pedongga, Pasangkayu, pada Jumat, (20/10/2019), pukul 10.30 Wita.
Kasus ini terbongkar saat orang tua korban A (49) melaporkan hal tersebut ke Polsek Pasangkayu, dengan laporan polisi nomor LP : 67 / IX / 2019 / Sek. Pasangkayu, tanggal 20 september 2019.
Kanit Reskrim Polsek Pasangkayu, Ipda Usman, menjelaskan, penahanan tersangka untuk memudahkan proses penyidikan.
"Tersangka kami tahan untuk memudahkan proses penyidikan," ucapnya. Selasa (22/10/2019).
Menurutnya, tersangka diduga melanggar Pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman tiga tahun lebih.
(Ahmad)