Jawaban Eksekutif dan Legialatif Soal Proyek 2019 Yang Menyeberang Ke Tahun 2020

Mamasa, FMS -- Banyaknya pengerjaan proyek Kabupaten Mamasa tahun 2019 yang menyeberang  ke tahun 2020 ditanggapi pihak eksekutif dan legislatif.

Ketua DPRD Mamasa, Orsan Soleman B mengatakan untuk memastikan kebenaran informasi akan dilihat regulasi dan kontrak pekerjaan tersebut.

"Kalau kontraknya harus menyelesaikan di tahun 2019, apakah tidak ada adendum?.Kalau ada adendum yang membolehkan menyeberang ke tahun 2020, saya kira tidak ada masalah. Kalau tidak ada, ya harus dituntaskan di tahun 2019," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (21/1).

Untuk pekerjaan yang telah dinyatakan putus kontrak, Ia menuturkan agar mengecek ulang batas waktu pekerjaan sesuai kontrak untuk dihitung sejauh mana pekerjaan sudah dilaksanakan.

Terkait fungsi pengawasan dewan, Ia menjelaskan tetap dilakukan DPRD namun tidak berarti mengambil alih semua fungsi pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat.

"Artinya, DPRD yang merupakan refresentase dari masyarakat dan bersama-sama dengan masyarakat juga mempunyai kewenangan dalam melakukan pengawasan," jelasnya.

Ditanya soal proyek pekerjaan menggunakan anggaran daerah yang banyak disampaikan masyarakat lewat sosial media dan dinilai tidak maksimal pekerjaannya, Orsan menyampaikan perlu melihat hal itu lebih jauh karena persoalan seperti itu butuh proses pembuktian.
"Kan ada inspektorat, BPKP yang akan menilai apakah temuan benar seperti itu dilapangan atau tidak," ucapnya.

Legislator Reskianto Taula'bi Kia mengatakan,pekerjaan tahun 2019 yang menyeberang ke 2020 dalam pemahaman administrasi publik boleh disebut tidak tertib administrasi.

"Penyebabnya saya belum tahu persis, namun secara administrasi tentu mempengaruhi kebijakan publik yang lain," ungkapnya

Ia berharap pemerintah daerah lebih konsisten dalam mengimplementasikan kebijakan publik sehingga kondisi-kondisi seperti itu tidak terjadi lagi kedepan.

Respon juga disampaikan Wakil Bupati Mamasa, Marthinus Tiranda mengatakan akan melakukan pengecekan ke dinas terkait jika ada proyek pekerjaan yang telah putus kontrak tapi masih melakukan pekerjaan di lapangan.

"Saya kira surat perjanjian kontrak itu berlaku enam bulan, setelah itu mungkin akan ada perpanjangan kontrak dan seterusnya. Tapi itu tidak mungkin menyeberang tahun anggaran dan itu harus putus kontrak. Kalau masih ada pekerjaan dilapangan, tentu saya akan cek ke dinas terkait," katanya singkat.(Kedi)

Related

MAMASA 7953647611448348945

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini