Pelaku Hubungan Seksual Sedarah di Mamasa Dikenakan Pasal Berlapis, Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Mamasa, FMS -- Sehari setelah ditangkap, Kepolisian Resort (Polres) Mamasa lakukan pers rilis terkait penangkapan pelaku inses atau hubungan seksual sedarah yang dilakukan oleh ayah dan kakak kandung serta sepupu satu kali terhadap korban sebut saja Mawar (17).

Dari keterangan yang disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto diperoleh informasi motif para pelaku hingga tega melakukan hubungan badan secara keji terhadap korban.

"Para pelaku yakni MK (60) merupakan bapak korban dan DM (22) kakak korban, serta DA (22) adalah sepupu satu kali korban, ketiganya saat melakukan tindakan asusila kepada korban tidak saling mengetahui atau menyaksikan," terangnya, Selasa (28/1).

Ia menjelaskan MK, mulai melakukan hubungan badan saat korban masih duduk dibangku Sekolah Dasar kelas 6 sekitar tahun 2016 karena melihat kemolekan tubuh putrinya. "Awalnya MK ini teransang oleh kemolekan tubuh korban, sehingga menimbulkan nafsunya dan memaksa korban untuk disetubuhi," jelasnya.

Sementara DM, diawali oleh kebiasaan pelaku menonton vidio porno di dalam handphonenya yang menimbulkan nafsu birahi pada dirinya. "Ketika itu korban baru pulang sekolah, pelaku langsung menarik korban dan melakukan pemaksaan persetubuhan," lanjutnya.

Ia menuturkan untuk pelaku DA sama seperti DM yang terpancing kemolekan tubuh korban maka timbul keinginan untuk menggauli korban, sehingga DA mengajak korban ke rumahnya untuk dipaksa disetubuhi.

Para pelaku terus melakukan perbuatan asusila kepada korban sampai hamil. Atas perbuatan ketiga pelaku, setelah menjalani pemeriksaan intensif mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis.

"Ketiga pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2017 junto pasal 76 d dan e undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, juga dilapis dengan pasal 82 ayat 1 dan 2," paparnya.

Dedi menyampaikan berdasarkan pasal yang disangkakan, ketiga pelaku terancan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Ia menambahkan bahwa atas kejadian yang dialami, korban nampak syok dan mengalami gangguan psikis sehingga terus didampingi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mamasa.

"Kami juga meminta bantuan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Mamasa serta Dinas Sosial Mamasa untuk bersama melakukan pendampingan pemulihan psisikis dan trauma korban," tambahnya.

Keterangan juga disampaikan oleh Kepala DP3A Mamasa, Festy Paotonan yang turut hadir dalam pers rilis mengatakan setelah menerima informasi adanya kejadian tersebut langsung menurunkan Satuan Tugas PPA untuk berkordinasi dengan Polres Mamasa agar memberikan pendampingan kepada korban.

"Ini sebagai langkah cepat sesuai perintah undang-undang untuk penanganan khusus sehubungan dengan pemulihan kondisi pisik dan psikis korban," katanya. Ia menambahkan fokus pertama yang dilakukan adalah pemuliham trauma korban atas apa yang sudah dialami.

"Pendampingan akan terus dilakukan bahkan setelah korban kembali ke lingkungannya. Selain itu pendampingan dilakukan terkait kasus ini dengan harapan para pelaku diberi ganjaran yang seberat-beratnya," tambahnya. Dari kasus inses ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone android serta pakaian korban dan ketiga tersangka saat melakukan aksi biadabnya.(Kedi)

Related

MAMASA 4520059909160972499

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini