Delapan WNA Berstatus ODP di Mateng

Delapan WNA asal Pakistan dalam Pemantauan

MATENG, FMS -- Delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan kini dalam pemantauan pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).

Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mateng Rahmat Syam menegaskan, warga asing yang saat ini berada di Desa Pangalloang Kecamatan Topoyo, sedang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP).   

Namun hasil pemeriksaan kesehatan, WNA tersebut tidak menunjukkan adanya gejala Covid-19. Kendati demikian tim gugus meminta mereka menetap didaerah ini selama masa ODP.

"Kita akan pantau selama 12 hari, jika tidak menunjukkan gejala, baru bisa dipulangkan," kata Rahmat yang juga ketua Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Mateng itu, Senin (23/03/2020)

Kapolsek Topoyo Ipda Herman membenarkan adanya warga asing asal Pakistan sedang dalam pengawasan. Saat mengetahui adanya warga asing tiba didaerah ini, pihaknya pun langsung lekukan pemantauan.

"Jadi selain BPBD kami juga lakukan pemantauan. Ini sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang tengah meresahkan dunia," jelasnya.



Kedelapan warga Pakistan itu tiba Minggu petang (22/3/2020). Atas keluhan sejumlah warga, pihaknya langsung menemui mereka. 

Ketua DPRD Mateng Arsal Aras, meminta semua pihak berperan aktif untuk mencegah penyebaran virus mematikan yang sedang berstatus pandemi.

Terkait WNA yang masuk diwilayah Mateng, Arsal menyerahkan sepenuhnya pada Gugus Tugas Pencegahan Covid-19. Tim tersebut sekiranya segera berkoordinasi pada imigrasi.

"Saya kira tim sudah tau cara penanganan ODP dan sebagainya," jelasnya.

Putra Bupati Mateng itu juga berharap, masyarakat ikut berpartisipasi dalam mencegah pandemi Covid-19. Yakni mengikuti anjuran pemerintah pusat yang ditindaklanjuti pemkab.

"Jadi bukan WNA saja, tapi semua masyarakat harus patuh terhadap pencegahan virus mematikan ini," pintanya. (jml/riz)

Related

MATENG 7193796171867993450

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini