MUI Majene Belum Bersikap Soal Peniadaan Salat Jumat Berjamaah


MAJENE, FMS — Menindaklanjuti imbauan Majelis Ulama Indonesi (MUI) Sulawesi Barat atas peniadaan salat Jum’at berjamaah diganti dengan salat Dhuhur, Pemerintah Daerah Kabupaten Majene langsung mengadakan rapat bersama instansi terkait di Ruang Rapat Wakil Bupati Majene, Jum’at (27/03/2020).

Dalam rapat itu, Kasat Intel Polres Majene Iptu Tauhid mengatakan, pihak Kepolisian Resort Majene tetap menindaklanjuti surat edaran MUI Sulbar dan tetap mendukung Pemkab untuk percepatan penanganan Covid 19 di Majene.

“Demikian pula dengan Maklumat Kapolri dan instruksi preseden seperti meniadakan salat berjamaah dan menjalankan ibadah di rumah saja,” katanya.

Ia menegaskan, instruksi soal percepatan pemutusan mata rantai Covid 19 adalah keputusan terpusat.

“Siapa yang tahu jika salah satu dari jamaah terinfeksi korona,” tegasnya.

Lebih jauh kata dia, untuk sementara waktu pihak kepolisian tidak akan menerbitkan izin keramaian.

“Dengan menjaga dan tetap mawas diri, Insya Allah penyebaran Covid dapat diatasi secara bersama,” pungkasnya.

Senada dengan Dandim 1401 Majene, Letkol Inf Yudi Rombe. Ia mengaku sudah dapat perintah langsung dari Danrem 142 Tatag untuk tidak melakukan salat Jum’at dan digantikan dengan salat Dhuhur di rumah saja.

Bahkan, pihaknya mengaku ada keluarga anggota TNI di Majene yang akan melakukan pesta perkawinan terpaksa ditunda hingga kondisi daerah kondusif seperti semula.

“Hijab kabul boleh saja, tapi untuk pesta dengan melibatkan banyak orang, mohon ditunda dulu,” akunya.

Sementara Ketua Tim Gugus Penanganan Covid 19 Majene, Ilhamsyah mengatakan, terkait maklumat MUI Sulbar, pihaknya hanya bisa menyampaikan kondisi Majene terkini.

Pertama, Kabupaten Majene dalam siaga darurat bencana dengan warna hijau namun sudah kekuning-kuningan.

“Cukup banyak ODP di Majene. Virus ini sudah mengepung Majene karena di Kecamatan Tapango Polman sudah ada PDP dan satu orang positif di Pinrang. Artinya, kita harus waspada terkait Covid 19,” katanya.

Pada kesempatan sama, Ketua MUI Majene, Prof Nafis mengatakan, maklumat MUI Sulbar masih perlu dikaji dan belum bisa ada kesimpulan.

“Kita di Majene masih akan mengkaji lewat bidang Fatwa MUI Majene,” terangnya.

Namun demikian, secara pribadi, dia sangat mendukung maklumat itu dengan alasan bahwa Majene sudah kategori hampir kuning.

Berbeda dengan Kepala Kantor Kemenag Majene, Adnan Nota. Dia mengatakan, Kabupaten Majene Belum masuk dalam zona merah sehingga masih boleh dilakukan salat Jum’at di masjid.

“Ada tiga klaster yang dijadikan dasar untuk menetapkan boleh tidaknya kita berjamaah, apalagi Majene masih dalam zona hijau.

Ketua DPRD Majene seusai rapat mengatakan, secara pribadi boleh saja dilakukan salat Jum’at berjamaah di masjid dengan catatan di masjid tersebut dilengkapi dengan handsitizer dan kelengkapan standar pencegahan Covid lainnya.

Menanggapi semua masukan dari peserta rapat, Wakil Bupati Majene menegaskan, kendati pihak MUI Majene belum bersikap, namun selaku pemerintah daerah, Ia akan tetap mengacu pada fatwa MUI Provinsi Sulbar sebelum ada keputusan dari MUI Majene.

“Biasanya, selaku pemerintah jika ada kejadian seperti ini, kita selalu minta fatwa MUI. Dan itulah yang kita jadikan pedoman,” pungkasnya.(*)

Related

MAJENE 7922025043212874625

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini