Silang Pendapat Soal Pemberangkatan JCH, DPRD Mamasa Wacanakan Pembentukan Pansus

MAMASA, FMS -- Pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Mamasa yang dinilai belum merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembiayaan Transportasi Jamaah Haji terus menuai komentar dari DPRD Mamasa.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mamasa dalam melakukan proses pendaftaran dan penerimaan CJH dianggap tidak berdasarkan Perda yang didalamnya mengatur tentang persyaratan CJH minimal menjadi penduduk Mamasa selama tiga tahun seblum pendaftaran.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Mamasa, David Bamba Layuk mengatakan pihaknya akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan polemik tersebut.

"Dengan Pansus, DPRD dapat mengetahui secara jelas aturan dan payung hukum terkait mekanisme pemberangkatan CJH yang sebenarnya," katanya, Jumat (6/3).

Menurutnya, untuk urusan haji ada kaitannya dengan daerah karena bicara soal kuota tiap tahunnya dan pastinya Pemda Mamasa menggelontorkan anggaran untuk transportasi kepada CJH dari daerah asal ke embarkasi pemberangkatan.

"Tidak boleh dikatakan bahwa tidak ada wewenang daerah karena menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang cukup besar untuk pemberangkatan CJH," jelasnya.

Setiap tahun Mamasa memiliki kuota sebanyak 108 CJH, ini menandakan kalau wewenang daerah terkait hal itu melekat. "Tidak boleh dikatakan tidak ada wewenang daerah soal haji, jelas juga dalam Perda mengatur soal proses pendaftaran dan syarat administrasi yang harus dipenuhi," lanjutnya.

 Sementara itu Bupati Mamasa, H. Ramlan Badawi yang sempat diminta keterangannya beberapa waktu yang lalu soal CJH Mamasa mengatakan wajar jika masyarakat mempertanyakan soal proses pemberangkatan haji, namun itu sepenuhnya diatur oleh UU soal haji bukan Perda.

Jika ada yang komplain terkait e-KTP itu tidak boleh karena para CJH telah memiliki dokumen kependudukan Mamasa saat melakukan pendaftaran. Begitu pula menyangkut pendaftaran dan pemberangkatan CJH harus berdasarkan pada UU Haji yang telah ditetapkan Kementerian Agama secara nasional, sehingga urusan haji merupakan kebijakan nasional bukan kebijakan daerah.

“Tidak bisa kita main-main soal e-KTP karena bisa saja kita dipidana, apalagi mau membatalkan orang yang sudah mendaftar menggunakan KTP Mamasa tidak boleh sama sekali. Sekali lagi saya bilang  urusan haji bukan kebijakan daerah, tapi kebijakan nasional," ucapnya.

Sebagai informasi dalam Perda Kabupaten Mamasa Nomor 3 tahun 2015 tentang Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji secara jelas diatur kewenangan Pemda. Berikut kutipan aturan yang dimaksud pada Bab III Pasal 3: (1) Jamaah Haji adalah Jamaah Calon Haji yang berasal dari Kabupaten Mamasa. (2) Jamaah haji yang berasal dari Kabupaten Mamasa sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diatas adalah Jamaah Calon Haji yang dapat menunjukkan persyaratan sebagai warga Kabupaten Mamasa. (3) Persyaratan sebagaimana maksud ayat (2) diatas adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk yang dibuat minimal 3 (tiga) tahun sebelum mendaftarkan diri sebagai Jamaah Calon Haji Kabupaten Mamasa. (4) Dalam masa tenggang daftar tunggu calon jemaah haji Kabupaten Mamasa tidak lagi terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Mamasa maka haknya sebagai calon jamaah haji Kabupaten Mamasa gugur.(Kedi)

Related

MAMASA 3906896869886132266

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene