Cegah Covid-19, Rutan Kelas IIB Mamuju Bebaskan 48 WBP Lewat Asimilasi dan Integrasi

MAMUJU, FMS - Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak

Rutan Kelas IIB Mamuju mengeluarkan dan membebaskan narapidana melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid -19. Rabu, 01/04/2020)

Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju I Gusti Lanang mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya penyelamatan WBP dengan mengurangi jumlah WBP dalam Rutan yang memiliki tingkat hunian tinggi dan sangat rentan dengan penularan covid-19.

"Kegiatan yang kami laksanakan selain mengurangi jumlah WBP, dimana dalam Rutan ini memiliki tingkat hunian tinggi, juga sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19," ujarnya

Sambung I Gusti, ada sebanyak 48 WBP yang memenuhi syarat dalam hal pemberian asimilasi yang sesuai dengan SK Menteri Hukum dan Ham.

"Ada 48 WBP yang memenuhi syarat diberikan asimilasi, sesuai SK Menteri Hukum dan Ham," tukasnya.

Selain itu, kegiatan tersebut juga diisi kegiatan peduli Covid-19 yang dilaksanakan Persatuan Dharma Wanita Kantor Wilayah Sul-Bar, dengan memberikan bingkisan kepada WBP yang melakukan asimilasi.

"kegiatan yang dilakukan ibu-ibu Darma wanita ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat di tingkat bawah," tuturnya

Penyerahan sembako diwakilkan kepada Ibu Ade Irma, selaku Ketua dari persatuan Dharma Wanita Rutan Mamuju.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sul-Bar, Elly Yuzar menambahkan, kegiatan tersebut tidak ada pungutan biaya apapun dengan pertimbaangan syarat oleh Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju.

"Dalam kegiatan ini tidak dipungut biaya apapun dengan mempertimbangkan pemenuhan syarat oleh Karutan kelas IIB Mamuju," tutupnya.(Irham)

Related

MAMUJU 6662004707030222970

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini