Puluhan AC Kantor Bupati Polman Raib, Polisi Ringkus ASN dan Penadah
POLMAN – Personel gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim dan Satintelkam Polres Polewali Mandar (Polman) mengungkap kasus pencurian aset milik Pemerintah Kabupaten Polman di kawasan Kantor Bupati Polman, Sabtu (23/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AA (44), warga Kecamatan Polewali, yang diduga menjadi pelaku utama pencurian sejumlah unit pendingin ruangan (AC) milik pemerintah daerah.
Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan kehilangan aset daerah dengan nomor LP/B/196/V/2026/SPKT/Polres Polman/Polda Sulbar tertanggal 12 Mei 2026.
Aksi pencurian pertama kali diketahui pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
Seorang petugas jaga berinisial A mendapati sejumlah unit AC sudah tidak berada di tempatnya. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada bendahara barang Pemkab Polman, Salahuddin, untuk dilakukan pengecekan di sejumlah ruangan kantor.
Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa unit AC di ruang sekretariat hingga sejumlah ruangan bidang di Kantor Bupati Polman telah hilang.
Dari hasil interogasi, AA mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian sejak Februari 2026. Modus yang digunakan yakni memanfaatkan situasi kantor saat akhir pekan dan hari libur.
Tak hanya di Kantor Bupati Polman, pelaku juga mengaku melakukan pencurian di Gedung PKK Madatte dan Kantor Transmigrasi Polman.
Dalam pengembangan kasus, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial AR (36), warga Kecamatan Polewali, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Kepada penyidik, AR mengaku membeli 21 unit AC berbagai merek dari AA sejak Februari hingga April 2026. Barang-barang tersebut kemudian dijual kembali kepada seseorang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain AC, lima unit mesin jahit hasil curian juga disebut telah dijual kepada seorang tukang servis di Polewali.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit indoor AC merek LG, sekitar lima kilogram kawat tembaga hasil pembongkaran AC, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pelaku.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel gabungan Tim URC Satreskrim dan Satintelkam Polres Polman dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah aset pemerintah daerah. Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Terhadap AA, penyidik menerapkan Pasal 479 KUHP Baru tentang pencurian, Pasal 480 ayat (1) huruf e KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 36 KUHP Baru tentang perbuatan berlanjut.
Sementara itu, AR dijerat Pasal 486 KUHP Baru tentang tindak pidana penadahan. Kini keduanya masih menjalani proses penyidikan di Polres Polman.
